Tuesday, December 3, 2024

Kapolrestabes Semarang Minta Maaf atas Penembakan Pelajar SMK, Janji Evaluasi Anggota

Kapolrestabes Semarang Minta Maaf atas Penembakan Pelajar SMK, Janji Evaluasi Anggota

 


 Jakarta, rakyatindonesia.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kelalaian Brigadir R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang menembak pelajar SMK berinisial GR (17) hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (25/11) dini hari.

Pengakuan dan Tanggung Jawab Kapolres
Irwan mengakui adanya kesalahan fatal dalam penggunaan senjata api oleh anggotanya. "Brigadir R telah mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan, tidak menilai situasi dengan baik, dan bertindak secara berlebihan," ungkap Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).

Ia menegaskan siap bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan bersedia dievaluasi. "Saya siap menerima segala konsekuensi atas peristiwa ini," ujarnya.

Irwan juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Semarang dan keluarga korban. "Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang, saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya ananda Gamma," ucapnya.

Kronologi Insiden
Menurut polisi, insiden bermula dari tawuran antara geng Tanggul Pojok dan geng Seroja. Brigadir R yang kebetulan melintas berusaha melerai, tetapi kemudian merasa terancam dan melepaskan dua tembakan. Akibatnya, GR meninggal dunia, sementara dua lainnya, S dan A, mengalami luka tembak.

Namun, pihak sekolah membantah keterlibatan GR dalam tawuran. Wakil Kepala Sekolah SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menyebut GR sebagai siswa teladan dan anggota aktif Paskibra. "GR adalah siswa berprestasi dengan nilai akademik baik. Kami masih menunggu klarifikasi resmi," ujar Agus.

Respons Publik dan Investigasi
Kasus ini memicu kecaman publik terhadap profesionalisme aparat dalam menangani situasi konflik. Kapolrestabes Irwan menegaskan bahwa investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.

Selain itu, Brigadir R telah dinonaktifkan dari jabatannya sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dikenai sanksi berat atas tindakan yang melanggar prosedur operasional standar kepolisian.

Pihak keluarga korban, masyarakat, dan sekolah berharap ada keadilan dalam kasus ini serta langkah konkret dari kepolisian untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.(red.k)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved