Wednesday, December 18, 2024

Respons Mendag Soal Beras Premium Kena PPN 12%: Tidak Berdampak ke Harga Kebutuhan Pokok

Respons Mendag Soal Beras Premium Kena PPN 12%: Tidak Berdampak ke Harga Kebutuhan Pokok

  


Kabupaten Bekasi, rakyatindonesia.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada beras premium mulai tahun 2025. Menurut Budi, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengonsumsi beras premium, sehingga dampaknya terhadap kebutuhan pokok akan minimal.

"Yang menjadi kebutuhan masyarakat umum kan bukan beras premium ya," ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Ia juga memastikan bahwa meskipun beras premium dikenakan PPN, harga pangan termasuk beras premium tidak akan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, dan Bali. Sementara itu, HET beras premium di wilayah Papua dan Maluku mencapai Rp 15.800 per kilogram.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada makanan dan bahan pangan premium, seperti daging wagyu, kobe, serta ikan dan hasil laut mewah seperti tuna premium, salmon premium, dan king crab. Beras premium juga termasuk dalam daftar bahan pangan yang dikenai pajak ini.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat umum, seperti beras dengan harga standar, daging sapi lokal, serta buah-buahan biasa, tetap bebas dari PPN. "Daging yang harganya di kisaran Rp 150-200 ribu per kilogram tidak dikenakan PPN," ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Dengan penerapan PPN ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam perpajakan tanpa memberatkan masyarakat umum, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal sebagai pilihan utama masyarakat. (Red. B)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved