Sunday, February 2, 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat, Pengecer Wajib Terdaftar Resmi

Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat, Pengecer Wajib Terdaftar Resmi

 


JAKARTA,  rakyatindonesia.com - Mulai hari ini, penjualan elpiji 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer tidak resmi. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan di lapangan. Dengan memotong rantai distribusi, pemerintah berharap harga elpiji 3 kg bisa lebih stabil dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Menurut keterangan dari Kementerian ESDM, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran subsidi energi. "Kami ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar juru bicara Kementerian ESDM.

Namun, tidak sedikit warga yang menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Mereka menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang terbiasa membeli elpiji dari pengecer kecil. "Sekarang kami harus pergi lebih jauh untuk mendapatkan elpiji, ini cukup merepotkan," keluh Sari, warga Jakarta Timur.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Di sisi lain, Pertamina juga diminta untuk memastikan ketersediaan elpiji di pangkalan resmi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved