Jakarta, rakyatindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta anak perusahaannya. Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Tersangka dan Modus Operandi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari empat pejabat di anak perusahaan PT Pertamina serta tiga pihak dari sektor swasta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar Rp193,7 triliun," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam.
Kerugian negara ini terjadi akibat beberapa faktor, antara lain:
Kerugian ekspor minyak mentah domestik.
Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara (broker).
Kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
Kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat sasaran.
Salah satu modus yang digunakan dalam kejahatan ini adalah manipulasi produksi minyak bumi dalam negeri agar tampak lebih rendah dan kurang ekonomis. Hal ini kemudian dijadikan alasan untuk meningkatkan impor minyak mentah dengan harga lebih tinggi melalui perantara yang telah ditentukan sebelumnya.
Praktik Pengoplosan Minyak Selain memanipulasi produksi minyak domestik, tersangka juga diduga mengimpor minyak mentah dengan oktan rendah seperti RON 90 dan RON 88, lalu mencampurnya di fasilitas penyimpanan di Merak, Banten, untuk meningkatkan kualitasnya menjadi RON 92 atau setara Pertamax.
"Jadi minyak mentah dengan kualitas lebih rendah ini diimpor, kemudian dicampur di fasilitas penyimpanan hingga memiliki karakteristik yang sama dengan Pertamax sebelum akhirnya dijual ke masyarakat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada media, Selasa (25/2).
Tersangka yang Terlibat Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:
RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
SDS - Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
AP - VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAR - Pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Konsekuensi Hukum dan Proses Penyidikan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum para tersangka. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Kejagung juga menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram