JAKARTA, rakyatindonesia.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu menyepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa akan ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kehati-hatian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan tanggal pelantikan pada 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut, Tito menyarankan agar jadwal pelantikan dibuat fleksibel. "Kami sarankan tetap fleksibel meski sebelumnya disebutkan tanggal 20. Kita harus mengantisipasi kemungkinan force majeure seperti bencana alam yang bisa menghambat pelaksanaan," jelas Tito.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan peserta terkait fleksibilitas jadwal pelantikan. Usulan ini pun disepakati secara aklamasi.
"Pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak nasional 2024, untuk wilayah tanpa sengketa di MK, akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI. Namun, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Aceh, pelantikan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria Bima.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan ruang fleksibilitas dalam menghadapi dinamika yang mungkin muncul. "Kami ingin memastikan pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan tak terduga. Meski ada usulan tanggal 20 Februari, jadwal pastinya akan diputuskan pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," terangnya.
Rifqinizamy juga menegaskan, secara prinsip, DPR RI tidak keberatan jika pelantikan tetap digelar pada 20 Februari 2025. "Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah status Ibu Kota, Jakarta masih menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan. Pengumuman resmi jadwal pelantikan akan disampaikan oleh Mendagri," imbuhnya.
Awalnya, pelantikan direncanakan pada 6 Februari 2025, sementara putusan dismissal MK dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula. Tercatat, ada 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sedangkan 249 daerah masih menghadapi sengketa di MK.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan memastikan proses pelantikan berjalan efektif tanpa hambatan yang tidak terduga.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram