Saturday, February 15, 2025

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Persetubuhan dan Aborsi yang Melibatkan Vadel Badjideh

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Persetubuhan dan Aborsi yang Melibatkan Vadel Badjideh

 



JAKARTA, rakyatindonesia.com  – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan yang berujung pada kehamilan hingga tindakan aborsi terhadap LM, anak dari artis Nikita Mirzani. Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan kronologi kejadian yang menyeret nama Vadel Badjideh sebagai tersangka utama.

Menurut AKP Citra, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2024 saat korban dan tersangka masih menjalin hubungan asmara. Dalam keterangan resminya pada Jumat (14/2/2025), AKP Citra menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta aborsi yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kasatreskrim telah menahan tersangka dalam kasus persetubuhan anak dan dugaan aborsi paksa," ujar AKP Citra.

Lebih lanjut, AKP Citra mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh merayu korban untuk melakukan hubungan intim di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. Ia menjanjikan tanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang terjadi sebagai hasil dari hubungan tersebut.

"Korban, LM, mengaku dibujuk oleh tersangka VAB yang meyakinkan bahwa ia akan menikahi korban dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul," jelasnya.

Dari hasil hubungan tersebut, korban diduga mengalami kehamilan di luar nikah. Namun, tersangka justru mendesak LM untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan agar kejadian ini tidak diketahui oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan dalih menghindari perhatian dari keluarga," ungkap AKP Citra.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara dengan masa hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus eksploitasi anak dan meminta orang tua lebih memperhatikan pergaulan serta lingkungan anak-anak mereka.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved