Jakarta, rakyatindonesia.com — Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyampaikan sikap tegas terkait praktik poligami di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pramono menegaskan tidak akan memberikan izin kepada ASN untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Aula Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025). "Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta tidak perlu berharap bisa mendapatkan izin poligami di era saya," tegas Pramono.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Aturan ini ditandatangani pada 6 Januari 2025, yang mengatur prosedur serta syarat bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Jika tidak, ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin poligami hanya diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan, seperti adanya alasan medis atau ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, serta persetujuan tertulis dari istri pertama.
Namun, Pramono menegaskan bahwa meskipun pergub tersebut masih berlaku, dirinya tidak akan memberikan persetujuan untuk praktik poligami di kalangan ASN. "Saya ingin membangun lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan berintegritas. Fokus ASN seharusnya pada kinerja, bukan pada urusan pribadi yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya akan mencabut atau merevisi pergub tersebut, Pramono belum memberikan jawaban pasti. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prinsip monogami di lingkungan Pemprov Jakarta. "Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan nilai ini dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor Gubernur Jakarta. Di luar itu, silakan saja, tapi tidak untuk ASN," tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin kerja dan profesionalisme ASN, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di lingkungan Pemprov Jakarta.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram