Surakarta, rakyatindonesia.com -- Hingga saat ini, belum ada pihak yang menyatakan minatnya untuk mengambil alih PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Salah satu kurator yang menangani kasus ini, Nur Hidayat, menyampaikan hal tersebut setelah menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker-Perin) Kabupaten Sukoharjo serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta di area pabrik Sritex, Sukoharjo, pada Senin (3/3).
"Sampai saat ini, belum ada investor yang benar-benar serius untuk mengambil alih. Tidak ada satu pun yang menyatakan ketertarikannya secara resmi," ujar Nur Hidayat.
Meskipun belum mendapatkan kepastian terkait calon investor, Nur Hidayat menegaskan bahwa tim kurator telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak yang berpotensi untuk berinvestasi. Namun, komunikasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan konkret.
"Kami memang telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Namun, masih sebatas pembicaraan awal, belum ada langkah lebih lanjut," tambahnya.
Lebih jauh, Nur Hadi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses likuidasi aset Sritex guna menyelesaikan kewajiban utang kepada para kreditur. Setelah seluruh karyawan Sritex resmi diakhiri hubungan kerjanya (PHK), kurator memberikan waktu dua bulan bagi kreditur separatis untuk mengeksekusi hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penilaian aset akan dilakukan oleh appraisal yang ditunjuk oleh pengadilan. Setelah itu, proses lelang akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami sebagai kurator akan mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, kurator lainnya, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa tim kurator telah membuka opsi penyewaan alat-alat berat milik Sritex kepada para investor agar operasional pabrik tetap dapat berjalan. Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan nilai aset perusahaan agar tidak mengalami depresiasi yang signifikan.
"Kami dari tim kurator telah menyiapkan opsi penyewaan alat berat sebagai bagian dari strategi untuk menjaga nilai aset perusahaan. Dengan demikian, diharapkan aset-aset ini tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi," ujar Nurma dalam pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3).
PT Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022. Kendati demikian, pihak Sritex menolak keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil, karena MA menolak kasasi yang diajukan pada 19 Desember 2024.
Berdasarkan laporan tim kurator, Sritex memiliki kewajiban utang yang mencapai Rp29,8 triliun, yang kini menjadi fokus utama dalam proses penyelesaian kepailitan perusahaan tersebut.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram