Kediri, Jawa Timur, rakyatindonesia.com - Polemik dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mencuat dan menyeret nama Kepala Desa setempat. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat indikasi kuat adanya praktik kolusi dan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Lurah Punjul dalam keterangannya kepada tim investigasi media membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia mengakui bahwa dalam proses pengisian perangkat desa, terdapat sejumlah nominal yang ditarik dari calon perangkat desa. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah pasti dana yang telah ditarik tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya terkait ke mana dana tersebut disalurkan dan apakah praktik semacam ini dibenarkan secara hukum.
Masyarakat Kabupaten Kediri mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik curang ini. Permasalahan ini dianggap serius mengingat dugaan praktik serupa diduga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Kediri, yang melibatkan hampir sekitar 162 kepala desa.
Masyarakat berharap agar Kapolda Jawa Timur yang baru segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, termasuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dugaan rekayasa dan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa ini dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 51 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang objektif, tanpa adanya unsur kecurangan atau suap.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pejabat yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikenakan hukuman pidana berat.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik nepotisme serta suap.Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh meminta atau menerima sejumlah uang dari calon perangkat desa dalam proses seleksi.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Kediri menegaskan bahwa kasus ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa jika dugaan ini benar adanya, maka hal tersebut dapat mencoreng sistem pemerintahan desa serta menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Masyarakat juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika ditemukan indikasi kuat bahwa kasus ini melibatkan praktik korupsi yang sistematis.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera bertindak untuk menegakkan keadilan. Jika dibiarkan, hal ini akan terus terjadi dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dugaan rekayasa pengisian perangkat desa ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Masyarakat berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red.Media Rakyat Indonesia)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram