Sunday, March 23, 2025

Dugaan Skandal Pungli dalam Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Berapa Nilai Transaksinya?

Dugaan Skandal Pungli dalam Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Berapa Nilai Transaksinya?



Kediri, rakyatindonesia.com - Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang berlangsung pada tahun 2024. Terdapat sepuluh desa di wilayah ini yang melaksanakan seleksi dan pengangkatan perangkat desa, yaitu Desa Dawuhan Kidul, Desa Papar, Desa Sukomoro, Desa Puhjajar, Desa Jambangan, Desa Pehwetan, Desa Srikaton, Desa Maduretno, Desa Kedungmalang, dan Desa Ngampel. Total ada 17 jabatan yang diisi, meliputi berbagai posisi strategis di pemerintahan desa, seperti Kepala Dusun, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Sekretaris Desa.

Rincian Pengisian JabatanDesa Dawuhan Kidul: Kepala Dusun Kregan, Kepala Dusun Kalangbong, dan Kepala Seksi Pelayanan.Desa Papar: Kepala Seksi Pelayanan.Desa Sukomoro: Kepala Dusun Borokidul dan Kepala Seksi Kesejahteraan.Desa Puhjajar: Kepala Urusan Perencanaan.Desa Jambangan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.Desa Pehwetan: Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan.Desa Srikaton: Sekretaris Desa.Desa Maduretno: Kepala Dusun Maduretno.Desa Kedungmalang: Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Kedungmalang.Desa Ngampel: Kepala Dusun Gondang, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pelayanan.

Dalam proses pengisian jabatan ini, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tertentu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme yang seharusnya diterapkan dalam seleksi perangkat desa.

Praktik jual beli jabatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai integritas pemerintahan desa. Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kompetensi, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi berikut:

Regulasi Terkait Pengangkatan Perangkat DesaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atau sebutan lain di daerah tersebut.Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun yang memiliki tugas dan fungsi jelas dalam pemerintahan desa.Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaMengatur bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan seperti berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki kemampuan administrasi pemerintahan desa.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat DesaMengatur mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri, termasuk persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta proses pengangkatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dampak Dugaan Praktik Nepotisme dan Pungutan LiarMaladministrasi dan Penyimpangan ProsedurPengisian jabatan yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan keputusan pengangkatan lebih didasarkan pada kedekatan atau besarnya uang yang diberikan, bukan pada kompetensi calon perangkat desa.Penurunan Kualitas Pelayanan PublikJika perangkat desa yang terpilih tidak memiliki kompetensi memadai, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan DesaDugaan praktik pungutan liar ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.Potensi Tindak Pidana KorupsiPraktik jual beli jabatan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Langkah-Langkah PenyelesaianInvestigasi dan Audit Proses SeleksiPemerintah daerah perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar.Penegakan Hukum terhadap PelakuJika terbukti ada pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan, mereka harus diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Mekanisme Rekrutmen yang TransparanSeleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat dan diawasi oleh pihak berwenang.Sosialisasi dan Pendidikan Anti-KorupsiMasyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang pentingnya rekrutmen perangkat desa yang jujur dan transparan.

Dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan segera. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pengisian jabatan perangkat desa dapat berjalan dengan transparan, profesional, dan bebas dari praktik kecurangan.(Red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved