Probolinggo, rakyatindonesia.com – Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Februari 2025, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 228 perkara perceraian, dengan 196 kasus di antaranya telah diputus. Hal ini menyebabkan ratusan pasangan resmi menyandang status duda dan janda di wilayah tersebut.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diterima, 66 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 162 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri. Dari jumlah perkara yang telah diputus, 49 di antaranya merupakan cerai talak, sedangkan 147 adalah cerai gugat.
"Tidak semua perkara yang diputus pada Februari berasal dari bulan yang sama. Ada perkara yang masuk pada Januari lalu baru selesai di bulan berikutnya," jelas Faruq, Minggu (9/3/2025).
Penyebab Perceraian Didominasi Pertengkaran Terus-Menerus
Menurut Faruq, tingginya angka perceraian ini dipicu oleh berbagai faktor, namun pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab utama. Konflik dalam rumah tangga ini sering kali dipicu oleh persoalan ekonomi, hadirnya orang ketiga, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dibandingkan bulan Januari, angka perceraian di Februari mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Harapan untuk Menekan Angka Perceraian
Melihat tingginya angka perceraian, Faruq berharap agar pasangan suami istri lebih bijak dalam menyikapi permasalahan rumah tangga dan sebisa mungkin menghindari perceraian sebagai jalan keluar utama.
"Pernikahan adalah ikatan sakral yang seharusnya dijaga. Jika ada masalah, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Semoga ke depannya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan," pungkasnya.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram