Sunday, March 16, 2025

Polemik Minyakita: Kecurangan Distributor dan Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga

Polemik Minyakita: Kecurangan Distributor dan Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga

 


Jakarta, rakyatindonesia.com   – Minyakita, minyak goreng rakyat (MGR) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum distributor nakal, seperti pengurangan isi takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan, serta penjualan dengan harga yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Praktik ini tentu merugikan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang mengandalkan Minyakita sebagai alternatif minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pemerintah pun tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Minyakita: Solusi Minyak Goreng Terjangkau bagi Masyarakat

Minyakita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh pemerintah sebagai respons terhadap kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi, serta untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Produk ini dijual dengan harga yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yaitu Rp15.700 per liter.

Awalnya, Minyakita dapat dibeli melalui berbagai kanal distribusi, mulai dari warung kelontong, pasar tradisional, minimarket, hingga platform e-commerce. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah membatasi distribusinya hanya di pasar tradisional dan pengecer resmi untuk memastikan bahwa produk ini benar-benar dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

Banyak yang salah mengira bahwa Minyakita adalah minyak goreng bersubsidi. Padahal, produk ini bukan subsidi dari pemerintah, melainkan hasil dari skema kewajiban domestic market obligation (DMO). Artinya, produsen yang ingin mengekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban mendistribusikan Minyakita di pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan.

Sebagai minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita dirancang untuk menjadi alternatif bagi minyak goreng curah yang selama ini dinilai kurang higienis dan memiliki kualitas yang tidak terjamin. Minyakita hadir dalam berbagai kemasan, seperti botol, pouch, dan standing pouch, yang membuatnya lebih aman dan praktis digunakan.

Kecurangan Distributor dan Tindakan Pemerintah

Seiring meningkatnya popularitas Minyakita, beberapa oknum distributor melihat peluang untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Mereka melakukan berbagai modus kecurangan, seperti mengurangi volume minyak dalam kemasan sehingga tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label, serta menjual produk ini dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET.

Praktik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan awal dikeluarkannya Minyakita. Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas para pelaku kecurangan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki sistem tata kelola Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kecurangan dalam pendistribusian Minyakita. Kami sedang melakukan investigasi menyeluruh dan hasilnya akan digunakan untuk memperbaiki regulasi yang ada agar masyarakat tidak lagi dirugikan," tegas Budi Santoso.

Perbaikan Tata Kelola Minyakita

Permendag 18/2024 telah mengatur dengan rinci mengenai tata kelola Minyakita, mulai dari penggunaan merek, standar mutu dan keamanan, hingga mekanisme distribusi dan penetapan HET. Namun, untuk memperketat pengawasan dan mencegah kecurangan, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah tambahan.

Peneliti dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai bahwa audit berkala terhadap produsen Minyakita harus dilakukan agar kualitas dan pendistribusian produk tetap terjaga. Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi yang lebih ketat harus diterapkan untuk memastikan bahwa distribusi Minyakita benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan tanpa ada intervensi dari oknum nakal.

Beberapa langkah perbaikan yang dapat dilakukan pemerintah antara lain:

  1. Sistem Pelacakan Digital: Menggunakan teknologi digital untuk memantau distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen akhir guna mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan.
  2. Penguatan Pengawasan Lapangan: Meningkatkan jumlah petugas pengawas di pasar dan distributor untuk memastikan harga dan takaran sesuai dengan ketentuan.
  3. Transparansi Penetapan Harga: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait harga Minyakita agar mereka dapat mengetahui apabila terjadi pelanggaran.
  4. Mekanisme Pengaduan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus kecurangan dalam distribusi dan penjualan Minyakita.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Selain langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi peredaran Minyakita. Jika menemukan adanya distributor yang menjual Minyakita dengan harga di atas HET atau volume minyak yang berkurang dari takaran yang tertera, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, sistem distribusi yang lebih transparan, serta peran aktif masyarakat, diharapkan Minyakita dapat tetap menjadi solusi minyak goreng yang terjangkau dan berkualitas bagi rakyat tanpa adanya permainan harga dari pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved