Friday, March 14, 2025

Proyek TPA Regional di Kabupaten Kediri Batal, Pemkab Alihkan Fokus ke Pembangunan Infrastruktur

Proyek TPA Regional di Kabupaten Kediri Batal, Pemkab Alihkan Fokus ke Pembangunan Infrastruktur

  


Kediri,  rakyatindonesia.com - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dipastikan batal. Keputusan ini diambil setelah Kota Kediri memilih untuk mengundurkan diri dari proyek yang sebelumnya dirancang dengan dukungan pendanaan dari Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), lembaga kerja sama pembangunan asal Jerman.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, menegaskan bahwa proyek TPA Regional ini merupakan bagian dari konsep aglomerasi, yaitu pengelolaan sampah secara terpadu antara Kabupaten Kediri dan Kota Kediri dalam satu lokasi terpusat. Dengan keterlibatan lebih dari satu daerah, proyek ini membutuhkan persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak terkait agar dapat direalisasikan.

"Ini bukan hanya kepentingan Kabupaten Kediri semata, tetapi juga melibatkan Kota Kediri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika salah satu pihak memutuskan untuk mundur, maka proyek ini secara otomatis tidak bisa dilanjutkan," ujar Mas Dhito pada Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, informasi terkait kemungkinan penundaan proyek ini sudah mulai terdengar sejak tahun 2023. Meskipun berbagai persiapan telah dilakukan, keputusan final tetap berada di tangan semua pihak yang terlibat, bukan hanya Pemerintah Kabupaten Kediri.

Proyek yang semula direncanakan berlokasi di Desa Surat ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Pemerintah Kota Kediri. Namun, keputusan Kota Kediri untuk menarik diri dari proyek ini pertama kali disampaikan pada 15 Maret 2024, tepat sebelum perwakilan dari kabupaten, kota, dan provinsi menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.

Akibat dari keputusan tersebut, pada 18 Juli 2024, dalam pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), proyek ini resmi dicabut dari daftar proyek kerja sama GIZ. Dengan demikian, pendanaan serta bantuan teknis yang sebelumnya direncanakan tidak dapat digunakan untuk merealisasikan pembangunan TPA Regional ini.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Kediri kini mengalihkan fokusnya pada pengembangan infrastruktur lain yang dinilai lebih mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat, salah satunya adalah pembangunan Jalan Tol Kediri-Kertosono dan Kediri-Tulungagung.

Mas Dhito berharap bahwa proyek jalan tol yang dirancang melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini dapat segera terlaksana dan selesai dalam lima tahun ke depan. Menurutnya, meskipun pengelolaan sampah tetap menjadi isu penting, infrastruktur jalan tol memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"TPA memang penting karena volume sampah kita terus meningkat, tetapi untuk saat ini, prioritas utama kami adalah penyelesaian proyek tol. Dengan adanya jalan tol, konektivitas dan mobilitas masyarakat akan semakin meningkat, yang pada akhirnya juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Saya berharap dalam lima tahun mendatang, proyek ini dapat selesai dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, mengungkapkan bahwa GIZ mensyaratkan partisipasi dari lebih dari satu daerah agar proyek TPA Regional bisa berjalan. Namun, karena Kota Kediri telah menarik diri dari proyek ini, secara otomatis rencana tersebut harus dibatalkan.

"Berdasarkan mekanisme GIZ, proyek ini tidak dapat dilanjutkan tanpa keterlibatan lebih dari satu daerah. Jika di masa depan ada inisiatif pengusulan ulang, maka itu akan menjadi pembahasan yang berbeda," jelas Putut.

Ia juga menambahkan bahwa berbagai persiapan teknis sebenarnya telah dilakukan, mulai dari studi kelayakan (FS), analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga pemetaan lokasi. Namun, karena proyek ini berbasis kerja sama antarwilayah, Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk menjalankannya sendiri.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Kediri kini mengusulkan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka menengah. Saat ini, dua proyek TPST sudah diajukan, yaitu revitalisasi TPST Branggahan serta pembangunan TPST berbasis teknologi modern di TPA Sekoto.

Selain itu, Pemkab Kediri juga berupaya mengoptimalkan fasilitas pengelolaan sampah lainnya, seperti Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta bank sampah yang berperan dalam mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA.

"Kami berupaya mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, salah satunya dengan mengoptimalkan TPS 3R dan bank sampah. Harapannya, masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya," tambahnya.

Dengan adanya peralihan fokus dari proyek TPA Regional ke pengembangan infrastruktur dan optimalisasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat tetap memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat bagi masyarakatnya sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved