Kediri, rakyatindonesia.com – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR menuai polemik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu respons terhadap revisi ini adalah munculnya petisi berjudul "Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI", yang hingga kini telah ditandatangani lebih dari 12.336 orang.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 65 dan Pasal 74 yang mengatur yurisdiksi hukum bagi prajurit TNI. Pasal 65 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, namun hingga peradilan militer baru terbentuk, ketentuan ini masih merujuk pada UU No. 31 Tahun 1997. Hal ini dikhawatirkan memperpanjang transisi sistem peradilan militer dan menghambat reformasi hukum yang lebih adil.
Tak hanya itu, revisi ini juga memperluas kewenangan TNI di ranah politik dan bisnis, yang dinilai sejumlah pengamat sebagai langkah mundur menuju model Dwifungsi ABRI di masa lalu. Padahal, sistem tersebut telah dihapus melalui reformasi yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup tiga substansi utama, yakni:
- Pasal 7 UU TNI yang menambah cakupan tugas operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas, termasuk perlindungan terhadap ancaman siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri.
- Pasal 47 yang memungkinkan penempatan prajurit TNI aktif di lebih banyak kementerian dan lembaga, dari 10 menjadi 14 instansi.
- Pasal 39 yang mengatur disiplin prajurit, meski tidak sebesar kontroversi pasal lainnya, tetap menjadi sorotan.
Meskipun pemerintah dan DPR menyebut revisi ini sebagai langkah memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional, kritik tetap mengalir dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil atas militer.
Saat ini, berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan penolakan dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram