Kediri, rakyatindonesia.com – Proses pengisian perangkat desa di Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam rekrutmen perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mencuat dugaan praktik jual beli jabatan dengan nominal fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, untuk bisa menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa diduga harus membayar sejumlah uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum tertentu dalam struktur pemerintahan desa maupun pihak luar yang memiliki pengaruh dalam proses seleksi.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas dugaan tersebut. “Kami sebagai masyarakat hanya bisa melihat. Yang punya uang bisa masuk. Ini tidak adil,” ujarnya.
Jika benar adanya, praktik jual beli jabatan ini bukan hanya mencederai nilai-nilai keadilan dan meritokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dugaan praktik pungutan liar dalam pengisian perangkat desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
-
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menekankan pentingnya asas objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Masyarakat dan aktivis pemerhati desa mendesak agar pemerintah kabupaten melalui Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kalau ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan pemerintahan desa ke depan. Kami mendorong dilakukan audit dan investigasi secara menyeluruh, termasuk memanggil panitia pengangkatan," tegas salah satu aktivis anti-korupsi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Janti dan Kecamatan Wates belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.(RED.R)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram