Wednesday, April 23, 2025

Desa Gadungan Jadi Arena Dagang Jabatan! Lulus Bukan Karena Nilai, Tapi Transferan!

Desa Gadungan Jadi Arena Dagang Jabatan! Lulus Bukan Karena Nilai, Tapi Transferan!


Kediri, Jawa Timur,  rakyatindonesia.com— Praktik kotor dalam proses pengisian jabatan perangkat desa kembali mencoreng integritas pemerintahan desa. Di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, proses seleksi untuk posisi Kepala Dusun Gadungan Barat diduga kuat diwarnai dengan praktik jual beli jabatan. Calon pengisi jabatan tersebut dikabarkan harus menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi yang diincar.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa transaksi "uang pelicin" ini bukanlah pungutan liar (pungli) biasa, melainkan bagian dari skema sistematis jual beli jabatan yang melibatkan aktor-aktor tertentu, termasuk di antaranya oknum kepala desa.

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 tertanggal 22 April 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Salah satu laporan tersebut tercatat atas nama Purwanto, S.E., Kepala Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri (LP.A/31/IV/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM, tertanggal 2 April 2024).

Tim penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa 14 orang saksi, berkoordinasi dengan seorang ahli, melakukan penyitaan barang bukti, dan menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka mengungkap skandal ini.

Kasus di Desa Gadungan bukanlah kasus tunggal. Polda Jatim tengah menangani rangkaian laporan serupa dari sejumlah desa lainnya di Kabupaten Kediri, seperti Mangunrejo, Kalirong, Pojok, Puncu, dan Tarokan. Beberapa kepala desa disebut-sebut terlibat aktif dalam skema manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Dalam laporan-laporan tersebut, aparat kepolisian telah memeriksa lebih dari 700 saksi secara keseluruhan dan menyita berbagai dokumen serta bukti komunikasi yang menguatkan dugaan praktik korup tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang dianggap memiliki peran kunci dalam rekayasa hasil seleksi. Mereka diduga menerima suap dan memanipulasi nilai ujian demi meloloskan kandidat tertentu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dirmanto.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri, melalui Debby D. Bagus Purnama, mendesak agar kasus ini ditangani secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Mereka khawatir jika hanya sebagian kecil pelaku yang dijerat hukum, sementara dalang utama justru lolos.

“Ini by design lho? Jangan sampai aktor intelektualnya dilepas. Kami yakin Polda akan serius mengungkap jaringan jual beli jabatan ini,” ujar Debby.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK), Gabriel Goa, juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang jika perilaku korup ini tidak segera ditindak.

“Kalau perangkat desa hasil jual beli jabatan tetap diberi peran, itu berbahaya. Anggaran desa akan rawan dikorupsi. Pemerintah harus bersikap tegas, bahkan bila perlu dianulir pengangkatannya,” tegas Gabriel.

Meskipun tidak dikategorikan sebagai pungli biasa, praktik jual beli jabatan ini tetap melanggar hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:

    "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

  • Pasal 3 UU Tipikor juga dapat dikenakan bila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

  • Selain itu, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat juga relevan digunakan dalam kasus semacam ini.

Kasus dugaan jual beli jabatan di Desa Gadungan hanyalah salah satu contoh dari potret buram demokrasi di tingkat desa. Publik berharap agar Polda Jawa Timur konsisten dalam membongkar jaringan aktor yang terlibat dan menegakkan hukum secara adil. Hanya dengan penindakan tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa kembali dipulihkan.

Masyarakat dan berbagai elemen sipil akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi menjerat hingga aktor intelektual yang selama ini bersembunyi di balik jubah kekuasaan desa.(RED.G)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved