rakyatindonesia.com - Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, sedang dihadapkan pada sebuah kasus yang mencuat terkait dengan proses pengisian perangkat desa. Dua posisi yang sedang diperebutkan, yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Plemahan Kidul, memunculkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa calon pengisi jabatan tersebut diwajibkan untuk mengeluarkan uang dengan jumlah yang sangat fantastis, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Proses pengisian perangkat desa ini dilakukan setelah adanya kekosongan jabatan yang dinilai penting bagi kelancaran administrasi dan pelayanan publik di Desa Plemahan. Namun, warga yang hendak melamar posisi tersebut terkejut dengan adanya biaya yang harus mereka keluarkan. Meskipun tidak ada kejelasan soal siapa yang memungut biaya tersebut, calon pelamar yang ingin mengisi posisi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Plemahan Kidul terpaksa memenuhi permintaan tersebut untuk bisa mengikuti seleksi.
Berdasarkan pengakuan beberapa calon pelamar, besaran uang yang diminta mencapai puluhan juta bahkan ada yang menginformasikan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dianggap sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi dari pihak-pihak tertentu yang berperan dalam proses seleksi, seperti kepala desa dan pihak berwenang lainnya. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama mereka yang merasa tidak mampu membayar biaya tersebut, meskipun memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang ditentukan.
Terkait hal ini, masyarakat dan beberapa pihak berwenang menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang semakin meresahkan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tindakan semacam ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada Pasal 12e undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap aparatur negara dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar dapat dikenakan hukuman pidana. Pasal ini memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Pihak Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diminta untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pungli ini. Masyarakat berharap agar proses pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa adanya unsur paksaan atau pemerasan yang membebani calon pelamar.
Pengisian perangkat desa merupakan bagian penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan pemerintahan yang baik di tingkat desa. Oleh karena itu, sangat diharapkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses ini dapat mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan liar ini. Namun, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.(RED.D)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram