KEDIRI, rakyatindonesia.com – Seorang peternak berinisial JS di Kabupaten Kediri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada program Pengembangan Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, perbuatan JS menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp990.794.040.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan dari berbagai saksi.
"Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial JS," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan pers, Selasa (08/04/2025).
Dana hibah tersebut disalurkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan kepada sejumlah kelompok peternak, salah satunya Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang berlokasi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dalam kelompok tersebut, JS menjabat sebagai ketua.
Bantuan yang diterima kelompok berupa alat, hewan ternak sapi, serta dana operasional. Namun, dalam proses pengelolaannya, JS diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan bertindak secara sepihak tanpa melibatkan anggota kelompok.
Temuan penyidik mengungkapkan beberapa bentuk penyimpangan, antara lain:
Pengurangan jumlah populasi sapi, termasuk dugaan penjualan sapi hibah tanpa proses penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program;
Pengelolaan dana secara sepihak, tanpa pencatatan, tanpa bukti pendukung, dan tanpa melibatkan anggota kelompok;
Tidak memenuhi kewajiban penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah dan kualitas yang memadai sesuai standar program.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan hibah negara yang seharusnya digunakan untuk mendorong kesejahteraan peternak dan pengembangan ekonomi pedesaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 08 April 2025 hingga 27 April 2025. Penahanan dilakukan guna menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka JS telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 12.00 WIB didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, proses penahanan resmi diberlakukan," tambah Iwan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah negara, serta perlunya integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram