Kediri, rakyatindonesia.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan mulai bergerak cepat setelah diterbitkannya larangan kegiatan wisuda bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP. Saat ini, pihak dinas tengah melakukan inventarisasi sekolah-sekolah yang berpotensi telah mempersiapkan acara purnawiyata atau seremonial kelulusan.
Larangan tersebut menyusul edaran resmi yang dikeluarkan sebagai bentuk pengendalian biaya pendidikan yang kerap kali memberatkan wali murid, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Apalagi, wisuda kerap dipersiapkan jauh hari sebelumnya dan membutuhkan biaya tambahan seperti sewa gedung, pakaian seragam, serta konsumsi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, M. Anang Kurniawan, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Achmad Wartjiantono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh pengawas dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk mendata satuan pendidikan yang sudah merancang pelaksanaan wisuda.
“Saya sudah tugaskan K3S untuk memetakan kondisi terkini. Apakah ada sekolah yang telah melakukan persiapan seperti memesan tempat atau peralatan lainnya,” tutur Anton, sapaan akrabnya, pada Selasa (9/4).
Jika ditemukan sekolah yang sudah terlanjur melakukan persiapan, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Mereka akan berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan solusi yang tidak merugikan pihak sekolah maupun orang tua siswa.
“Kami tidak ingin menimbulkan kerugian di tengah proses ini. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk meringankan beban biaya yang ditanggung wali murid,” lanjutnya.
Anton juga menambahkan bahwa pihaknya menargetkan hasil pendataan dapat dikumpulkan dalam waktu dua hari agar komunikasi dan tindak lanjut bisa segera dilakukan.
Sebagai bagian dari regulasi baru ini, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa pelaksanaan kelulusan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Hal ini untuk menekan pengeluaran yang kerap kali tidak perlu.
“Cukup rayakan kelulusan di sekolah masing-masing. Yang penting bukan kemewahan acaranya, tetapi makna dari pencapaian siswa itu sendiri,” tegas Anton.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kediri mendorong agar kelulusan diselenggarakan secara sederhana, penuh makna, dan hemat biaya. Misalnya, melalui penyerahan simbolis ijazah atau kegiatan reflektif bersama guru dan siswa.
Sementara itu, dukungan atas kebijakan tersebut datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, menyambut baik langkah pemkot yang dinilai tepat sasaran.
“Kita tahu bahwa beban ekonomi masyarakat saat ini cukup berat. Jadi kebijakan seperti ini akan sangat membantu mengurangi beban biaya dari sisi pendidikan,” jelasnya.
Ashari juga mengusulkan agar pemerintah kota mempertimbangkan untuk menyusun aturan serupa terkait kegiatan study tour. Menurutnya, masih banyak aktivitas sekolah yang terkesan kurang esensial namun membutuhkan biaya besar.
“Bukan berarti melarang belajar di luar. Tapi bisa dialihkan ke tempat edukatif yang lebih dekat dan terjangkau,” imbuh politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sudah lebih dulu melarang wisuda di jenjang SMA/SMK/SLB. Kini, dengan diterapkannya larangan di tingkat PAUD, SD, dan SMP oleh Pemkot Kediri, maka seluruh jenjang pendidikan di kota ini resmi tidak diperkenankan mengadakan wisuda formal.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap seluruh pihak bisa menyesuaikan diri dan lebih memprioritaskan esensi pendidikan dibandingkan seremonial yang bersifat komersial.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram