LEMBATA, NTT, rakyatindonesia.com – Kepolisian Resor Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri dan kemudian dipermalukan di depan publik. Korban berinisial H (15) mengalami tindakan tidak manusiawi: ditelanjangi, diarak keliling kampung, bahkan dianiaya secara fisik dan verbal oleh sejumlah warga.
Kejadian memilukan yang terjadi pada Jumat (4/4/2025) ini sontak memicu keprihatinan luas di masyarakat serta perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, aktivis perlindungan anak, dan lembaga swadaya masyarakat.
Kapolres Lembata, AKBP Gede Asnawan, membenarkan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan warga yang melakukan penganiayaan terhadap korban tidak bisa dibenarkan dan telah melanggar hukum serta prinsip dasar hak asasi manusia.
"Korban H dituduh mencuri alat cukur listrik milik salah satu warga. Setelah ditangkap, dia mengalami kekerasan fisik, termasuk ditabrak dengan sepeda motor, ditelanjangi, diikat, dan diarak keliling kampung," ungkapnya, Senin (7/4/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban juga mengalami penyiksaan lebih lanjut, termasuk dipukul berulang kali, disulut api rokok oleh seorang pria, hingga diludahi dan dipaksa membuka pakaian oleh seorang perempuan. Aksi kekerasan tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial dan memperkuat bukti penganiayaan.
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka fisik tetapi juga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Mereka merasa sangat terhina atas perlakuan yang diterima anak mereka, apalagi dilakukan secara publik oleh orang-orang yang seharusnya ikut menjaga keamanan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban untuk keperluan penyelidikan, serta memeriksa beberapa saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Korban telah kami periksa pada Minggu (6/4/2025), didampingi oleh pengacara dan perwakilan dari beberapa LSM. Hari ini kami berencana memanggil dan memeriksa sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum. Tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya, tidak bisa ditoleransi.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan sepihak jika terjadi dugaan tindak pidana. Proses hukum harus menjadi jalan utama untuk menyelesaikan permasalahan sosial secara adil dan bermartabat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab kolektif. Lingkungan sosial harus menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan menjadi tempat penghakiman yang merusak masa depan generasi muda.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram