Tuesday, April 22, 2025

Transparansi Terabaikan: Seleksi Kepala Dusun Desa Duwet Diduga Kotor

Transparansi Terabaikan: Seleksi Kepala Dusun Desa Duwet Diduga Kotor



 rakyatindonesia.com - Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian perangkat desa, khususnya posisi Kepala Dusun Japang. Proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya dilaksanakan dengan transparan dan tanpa paksaan, kini justru menimbulkan permasalahan yang merugikan warga setempat.

Sejumlah calon yang mengikuti seleksi untuk mengisi posisi Kepala Dusun Japang diharuskan untuk mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit, dengan jumlah yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini diduga sebagai bentuk pemerasan yang tidak sah, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah calon perangkat desa merasa terpaksa mengeluarkan uang tersebut agar dapat lolos seleksi dan mengisi posisi yang telah lama kosong.

Menanggapi hal ini, pihak Kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Kediri mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, sebagai otoritas yang berwenang, turut memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. DPMD menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan dengan cara yang sah dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa secara demokratis dan transparan.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa setiap proses pengisian perangkat desa harus bebas dari unsur paksaan dan pungutan liar.

  3. Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan pemerasan dengan cara menuntut uang atau barang dengan ancaman akan melaporkan sesuatu yang merugikan pihak lain, dapat dijerat dengan pidana penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan praktik pungli yang terjadi dalam proses pengisian perangkat desa ini. Pengaduan tersebut dapat langsung disampaikan kepada Polres Kediri atau melalui saluran pengaduan yang tersedia. Dalam hal ini, tindakan hukum akan diambil terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.

Sementara itu, masyarakat Desa Duwet berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas. Mereka juga meminta agar proses pengisian perangkat desa di masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan adil, tanpa adanya unsur-unsur yang merugikan warga desa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proses pengisian perangkat desa. Selain itu, dibutuhkan komitmen dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses demokratis di desa dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Diharapkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Kediri, agar pengisian perangkat desa dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak merugikan masyarakat. Proses tersebut juga harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam pemerintahan desa.(RED.P)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved