Kediri, rakyatindonesia.com – Seorang sopir truk pengangkut pupuk, Iwan Maulana (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penetapan tersebut dilakukan Polres Kediri Kota pada Senin (19/5), setelah melalui serangkaian penyidikan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu pagi, 10 Mei lalu. Korban, Agus Supriyono, tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 6143 DX dari arah utara, ketika tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan Iwan menghantamnya dari belakang. Naas, sepeda motor korban tergencet di bawah truk bersama tubuh pengendaranya. Agus meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang dialaminya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman menjelaskan bahwa kelalaian sopir menjadi penyebab utama insiden tersebut. “IM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali olah TKP, serta pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terangnya, Senin (20/5).
Fakta baru terungkap bahwa tersangka telah mengalami kurang tidur selama dua hari sebelum kecelakaan terjadi. "Diduga kuat Iwan Maulana dalam kondisi mengantuk saat mengemudi. Ia kurang istirahat akibat kejar target distribusi," ungkap Anang.
Iwan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan kematian, diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota. Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap pertama sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Kecelakaan ini kembali menjadi peringatan serius atas pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan berat. Ipda Anang menegaskan bahwa ini bukan kali pertama kecelakaan serupa terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. “Kami akan terus menindak tegas sopir-sopir yang mengabaikan aturan dan keselamatan lalu lintas,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan transportasi untuk lebih memperhatikan jadwal kerja sopir agar tidak memaksa mereka berkendara dalam kondisi lelah. “Keamanan dan keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pihak perusahaan angkutan,” tegas Anang.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak setelah kejadian, tetapi juga rutin melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kondisi pengemudi di lapangan.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram