KEDIRI, rakyatindonesia.com – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di Kediri Raya. Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan tiga skema gaji yang dinilai lebih adil dan manusiawi.
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh para tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis, yang selama ini masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.
"Akhirnya ada titik terang. Kami yang sudah bertahun-tahun mengabdi sekarang mulai mendapat kepastian, meskipun belum semua langsung diangkat penuh," ungkap Yani, salah satu guru honorer di wilayah Kabupaten Kediri.
Berikut rincian tiga skema yang diberlakukan:
1. PPPK Penuh Waktu (Full Time)
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK dan mengisi formasi penuh waktu. Mereka akan digaji sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan ASN.
Gaji pokok berdasarkan golongan jabatan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
2. PPPK Paruh Waktu (Part Time)
Untuk tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, pemerintah menyediakan opsi pengangkatan paruh waktu. Penggajiannya akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.
Skema ini dinilai lebih fleksibel dan tetap memberikan perlindungan finansial, sekaligus menjaga semangat kerja para honorer yang belum sepenuhnya diangkat penuh waktu. Di Kediri misalnya, UMK saat ini berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.
3. PPPK Paruh Waktu Skema Khusus
Skema ini menyasar honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK. Pemerintah memberi mereka kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui jalur khusus, sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas mereka selama bertahun-tahun.
Meski statusnya belum penuh, gaji mereka tetap mengacu pada UMK dan mereka tetap tercatat sebagai ASN dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial kerja.
Dorongan kepada Pemerintah Daerah: Segera Lakukan Validasi
Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB juga mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak menunda proses validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Langkah ini penting agar pelaksanaan PPPK tahap 2 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan tepat sasaran.
"Jangan sampai daerah memperlambat proses ini. Harus ada sinergi dan tanggung jawab bersama untuk menyelesaikan masalah honorer yang sudah bertahun-tahun menggantung," tegas Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB dalam keterangannya.
Langkah ini menjadi bagian dari roadmap besar pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, serta memperkuat sistem kepegawaian nasional yang berbasis kompetensi dan kinerja. Targetnya, tidak ada lagi istilah "honorer abadi" di instansi pemerintah pada tahun-tahun mendatang.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram