Saturday, May 17, 2025

Kritik LPRI Menguat: Kantor Desa Rowoharjo Kerap Kosong di Jam Aktif

Kritik LPRI Menguat: Kantor Desa Rowoharjo Kerap Kosong di Jam Aktif

 


Nganjuk, rakyatindonesia.com Pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menemukan kantor desa tersebut dalam keadaan tertutup dan kosong saat jam kerja aktif, Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Tim LPRI hadir secara resmi untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas sengketa tanah milik warga bernama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun ironisnya, kantor desa yang semestinya menjadi tempat pelayanan publik justru tidak beroperasi sama sekali. Tidak ada satu pun aparatur desa yang tampak di lokasi, bahkan kantor dalam kondisi terkunci rapat.

“Ini bukan sekadar keteledoran administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap mandat konstitusional aparatur desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa para pegawai desa telah meninggalkan kantor sejak pukul 10.37 WIB. “Wong deso podo ngetan kabeh,” katanya dalam bahasa Jawa, yang mengindikasikan bahwa seluruh pegawai pergi tanpa alasan jelas.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kondisi serupa telah terjadi berulang kali. LPRI menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima beberapa laporan warga terkait seringnya kantor desa tidak beroperasi di luar jam istirahat atau jam kerja resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 21, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa "Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur."

“Jika aparat desa secara kolektif meninggalkan tugas tanpa alasan sah, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Joko. Ia menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang berwenang menangani maladministrasi pelayanan publik.

LPRI menekankan bahwa keberadaan kantor desa seharusnya menjadi representasi kehadiran negara di tingkat paling bawah. Ketika institusi dasar ini gagal menjalankan fungsinya, maka kepercayaan publik pun terancam runtuh. "Jika pemerintah desa tidak segera berbenah, kami akan mendorong sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Pelayanan Publik," tegasnya.

Sebagai informasi, jam kerja resmi Kantor Desa di Kabupaten Nganjuk adalah :

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

Penutupan kantor sebelum waktu istirahat dan tanpa pemberitahuan resmi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum. Ketika aparat lalai, rakyat kehilangan arah. Ini peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk agar segera mengevaluasi kinerja pemerintah desa,” tutup pernyataan resmi LPRI.(red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved