KEDIRI, rakyatindonesia.com – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena prestasi atau penampilannya di atas panggung, melainkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Lesti resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu sekaligus adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores. Yoni menuding pelantun lagu "Kejora" itu telah meng-cover beberapa lagunya tanpa izin dan mempublikasikannya di platform digital seperti YouTube sejak tahun 2017.
“Terlapor meng-cover lagu tanpa izin dan mengunggahnya ke media online. Ini pelanggaran serius terhadap hak ekonomi dan moral pencipta lagu,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, saat dikonfirmasi awak media.
Lagu-lagu milik Yoni Dores yang disebut dilanggar antara lain:
“Cinta Bukanlah Kapal”
“Bagai Ranting Yang Kering” (dipopulerkan Iis Dahlia)
“Arjuna Buaya”
“Buaya Buntung”
Dan beberapa lagu lainnya
Yoni Dores sendiri bukan sosok baru di dunia musik. Ia telah lama berkarya sebagai pencipta lagu, produser, sekaligus aktivis hak cipta yang memperjuangkan nasib para musisi dan pencipta lagu lokal. Lagu-lagunya pernah dibawakan oleh nama-nama besar seperti Inul Daratista, Ratna Listy, hingga Nike Ardilla.
Merasa haknya sebagai pencipta lagu telah dilanggar, Yoni membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan dasar hukum Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dalam laporan tersebut, Yoni juga telah menyerahkan barang bukti berupa:
Flashdisk berisi bukti cover lagu,
Print-out dari unggahan YouTube Lesti,
Pernyataan tertulis dari pihak publisher lagu yang mengonfirmasi tidak adanya izin.
Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi dan memverifikasi isi laporan.
Respons Publik Terbelah
Kasus ini menuai beragam tanggapan dari netizen. Ada yang menyayangkan tindakan Lesti jika benar melakukan pelanggaran tanpa izin, namun tak sedikit pula yang menganggap ini sebagai kesalahpahaman yang bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
Sejauh ini, pihak manajemen Lesti Kejora masih belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun publik menunggu klarifikasi, mengingat Lesti merupakan salah satu penyanyi dangdut muda dengan pengaruh besar di Tanah Air.
Langkah Hukum Diapresiasi Para Musisi
Kasus ini turut menjadi pengingat penting bagi para penyanyi dan konten kreator untuk lebih menghargai hak cipta. Beberapa musisi senior bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Yoni Dores sebagai bentuk perlindungan terhadap karya intelektual.
“Bukan soal izin semata, tapi ini soal penghargaan terhadap jerih payah pencipta lagu. Karya cipta bukan sekadar lagu, tapi warisan budaya dan nilai ekonomi yang harus dilindungi,” ujar salah satu musisi dari Kediri yang enggan disebut namanya.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram