KOTA KEDIRI, rakyatindonesia.com – Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam menata kawasan pusat kota kembali diuji saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pattimura pada Jumat (23/5/2025) berlangsung tidak sepenuhnya mulus. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Subdenpom V/2-2 Kediri sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara petugas dan salah satu pedagang angkringan.
Ketegangan terjadi ketika pedagang tersebut mencoba merebut kembali perlengkapan jualan yang hendak disita. Ia mengaku kecewa dan merasa tindakan petugas tidak adil karena menganggap dirinya tidak melanggar. “Ndang ngaliho ben enek wong mampir,” celetuk seorang pedagang lain, mengisyaratkan keinginan agar penertiban segera usai agar pembeli bisa datang.
Meski sempat terjadi saling tarik-menarik antara pedagang dan petugas, situasi akhirnya mereda. Pedagang yang bersitegang tersebut akhirnya bersedia menandatangani berita acara penyitaan. Dengan penandatanganan itu, petugas menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengakui adanya pelanggaran aturan yang berlaku.
“Memang awalnya terjadi adu mulut, karena pedagang merasa keberatan. Tapi setelah diberi pemahaman, akhirnya bersedia menandatangani surat penyitaan,” jelas Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri.
Agus menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara serentak di tiga titik rawan pelanggaran, salah satunya di simpang empat Jalan Pattimura. Lokasi tersebut berulang kali menjadi perhatian karena kerap digunakan PKL untuk berjualan melebihi batas waktu dan luasan yang diizinkan.
“Penyitaan barang bukan semata-mata untuk menekan, tapi sebagai bentuk penegakan aturan awal agar ada efek jera. Kalau pelanggaran terus diulang, sanksinya bisa lebih berat,” tegasnya.
Petugas dalam operasi tersebut juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai aturan penggunaan ruang publik. Mereka diimbau untuk tidak memakai trotoar untuk menaruh karpet, meja, atau kursi, dan diminta untuk tidak menyalakan musik dengan volume keras.
“Kami arahkan supaya bergeser ke sisi utara, sepanjang toko yang tutup. Itu masih bisa ditoleransi, asal tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Agus.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi yang telah dilakukan pada 28 April 2025. Sejak Senin (19/5/2025), Pemkot Kediri mulai memberlakukan penataan lapak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 37 Tahun 2015, yang mengatur waktu jualan PKL antara pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa ukuran maksimal lapak adalah 7 meter dengan lebar tidak lebih dari 2 meter ke arah bahu jalan.
Agus menyebutkan bahwa sebelumnya Pemkot telah memberikan waktu tiga minggu kepada pedagang untuk melakukan penyesuaian. Sosialisasi aturan juga telah dilakukan melalui surat edaran maupun pendekatan langsung.
“Kami harap pedagang bisa kooperatif. Tujuannya bukan melarang mereka mencari nafkah, tapi menata agar kawasan ini tetap nyaman, rapi, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan,” pungkas Agus.
Operasi penertiban ini direncanakan akan berlangsung secara berkala. Pemkot juga membuka ruang dialog bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi, selama tetap berpegang pada aturan yang berlaku.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram