Saturday, May 17, 2025

Penundaan Sidang Hendly Mangkali Picu Kecaman: Dugaan Obstruction of Justice Polda Sulteng!

Penundaan Sidang Hendly Mangkali Picu Kecaman: Dugaan Obstruction of Justice Polda Sulteng!


RAKYAT-INDONESIA.COM
| Palu, Sulteng – Penundaan sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali pada Jumat (16/5) di Pengadilan Negeri Palu menuai kecaman luas.  Ketidakhadiran Polda Sulteng tanpa alasan yang substansial,  serta permohonan penundaan yang ditolak hakim,  dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan indikasi kuat obstruction of justice.

 

Hakim  Tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H.,  dengan  tegas  menolak  permohonan  Polda  Sulteng  dan  menetapkan  sidang  lanjutan  pada  Rabu  (21/5).  Keputusan ini  diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum di tengah praktik buruk aparat kepolisian.

 

Penundaan  yang  dianggap  sengaja  ini  memperkuat  dugaan  upaya  Polda  Sulteng  untuk  menghindari  pengujian  publik  atas  penetapan  tersangka  Hendly  Mangkali  yang  dianggap  menciderai  kebebasan  pers.

 

Dukungan  untuk  Hendly  terus  berdatangan.  Belasan  jurnalis,  termasuk  tokoh  senior  seperti  Udin  Salim,  Icham  Djuhri,  dan  Ilham  Nusi,  hadir  di  ruang  sidang.  Dukungan  juga  datang  dari  Burhanudin  Hamzah  (Ketua  Aliansi  Anti  Korupsi  dan  Peduli  Pembangunan  Morut)  dan  seorang  ibu  dari  Desa  Towara.  Dukungan  moril  juga  diterima  dari  Jenderal  Sulaiman  Agusto.

 

Hermanius Burunaung dari Berantastipikornews.co.id  mengatakan  bahwa  penetapan  Hendly  sebagai  tersangka  merupakan  preseden  buruk  bagi  kebebasan  pers dan penggunaan pasal karet UU ITE sebagai bentuk pembungkaman.

 

Sidang  lanjutan  pada  21  Mei  akan  menjadi  ujian  integritas  Polda  Sulteng  dan  pengadilan.  Publik  akan  mengawasi  apakah  kepolisian  akan  menunjukkan  itikhad  baik  dengan  menghdirkan  saksi  dan  bukti  yang  relevan.  Praktik  kriminalisasi  terhadap  jurnalis  harus  dihentikan!

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved