RAKYAT-INDONESIA.COM | Palu, Sulteng – Penundaan sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali pada Jumat (16/5) di Pengadilan Negeri Palu menuai kecaman luas. Ketidakhadiran Polda Sulteng tanpa alasan yang substansial, serta permohonan penundaan yang ditolak hakim, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan indikasi kuat obstruction of justice.
Hakim Tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., dengan tegas menolak permohonan Polda Sulteng dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (21/5). Keputusan ini diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum di tengah praktik buruk aparat kepolisian.
Penundaan yang dianggap sengaja ini memperkuat dugaan upaya Polda Sulteng untuk menghindari pengujian publik atas penetapan tersangka Hendly Mangkali yang dianggap menciderai kebebasan pers.
Dukungan untuk Hendly terus berdatangan. Belasan jurnalis, termasuk tokoh senior seperti Udin Salim, Icham Djuhri, dan Ilham Nusi, hadir di ruang sidang. Dukungan juga datang dari Burhanudin Hamzah (Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut) dan seorang ibu dari Desa Towara. Dukungan moril juga diterima dari Jenderal Sulaiman Agusto.
Hermanius Burunaung dari Berantastipikornews.co.id mengatakan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan penggunaan pasal karet UU ITE sebagai bentuk pembungkaman.
Sidang lanjutan pada 21 Mei akan menjadi ujian integritas Polda Sulteng dan pengadilan. Publik akan mengawasi apakah kepolisian akan menunjukkan itikhad baik dengan menghdirkan saksi dan bukti yang relevan. Praktik kriminalisasi terhadap jurnalis harus dihentikan!
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram