Wednesday, May 21, 2025

Pernikahan Dini Masih Didominasi Kasus Hamil di Luar Nikah, Dispensasi Kawin di Kediri Capai 60 Permohonan

Pernikahan Dini Masih Didominasi Kasus Hamil di Luar Nikah, Dispensasi Kawin di Kediri Capai 60 Permohonan

  


KABUPATEN KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kediri. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 60 permohonan dispensasi kawin (Diska) telah masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Yang mengkhawatirkan, mayoritas kasus ini kembali disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

Dari total permohonan tersebut, 50 diajukan oleh pihak perempuan dan hanya 10 berasal dari laki-laki. Rasio 1:5 ini menandakan adanya ketimpangan yang juga menunjukkan besarnya beban sosial dan psikologis yang ditanggung perempuan dalam kasus pernikahan dini.

“Fakta ini memperlihatkan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling terdampak dalam fenomena ini. Mayoritas sudah dalam kondisi hamil ketika permohonan Diska diajukan,” ujar Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Nur Wulan Andadari, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, kendati terjadi penurunan jumlah jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 312 permohonan, namun kualitas kasus tetap menjadi keprihatinan utama. Khususnya karena masih lemahnya edukasi seksualitas dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa ada kesadaran yang mulai tumbuh. Namun, kami tidak boleh lengah, karena latar belakang permohonan Diska masih didominasi oleh kehamilan tidak direncanakan,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, DP2KBP3A akan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mewajibkan asesmen psikologis dari tenaga profesional untuk setiap anak yang mengajukan Diska. Tujuannya adalah memastikan kesiapan mental dan emosional mereka sebelum memasuki pernikahan.

“Dengan adanya asesmen, pengadilan akan memiliki pertimbangan tambahan sebelum mengabulkan permohonan. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap anak dari dampak psikologis dan sosial jangka panjang,” tegas Nur Wulan.

Dispensasi kawin sendiri merujuk pada izin dari pengadilan agama kepada calon pengantin di bawah usia 19 tahun, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 dan Keputusan MA No. 5 Tahun 2019. Meski diatur secara legal, praktiknya kerap menjadi solusi instan yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Menurutnya, penanganan pernikahan dini tidak cukup hanya di ranah administratif, tapi harus dimulai dari upaya pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal surat dan prosedur. Ini menyangkut nasib anak-anak kita. Maka edukasi tentang kesehatan reproduksi, bahaya seks bebas, dan kesiapan berumah tangga harus digencarkan secara masif,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Dodi menyebutkan, DPRD siap mendukung kebijakan DP2KBP3A dan mengajak sektor pendidikan serta keagamaan untuk bersama membangun sistem perlindungan remaja. Ia berharap, penurunan jumlah Diska tahun ini menjadi awal dari tren positif dalam pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kediri.

“Harus ada upaya sistemik yang menyentuh dari hulu. Tidak hanya menunggu anak hamil lalu buru-buru dinikahkan. Kita harus menjaga hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(RED.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved