Kediri, rakyatindonesia.com– Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota kembali menggelar operasi gabungan dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib berlalu lintas, Minggu dini hari (11/5). Razia ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, dan berhasil menjaring sebanyak 209 kendaraan pelanggar.
Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 41 kendaraan diamankan karena melakukan pelanggaran berat, yang terdiri dari 38 sepeda motor, 2 mobil pribadi, dan 1 truk besar. Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang mengganggu ketertiban umum.
“Sebagian besar pelanggar tidak membawa surat-surat resmi. Masih banyak juga pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, padahal itu sudah sering kami ingatkan,” jelas AKP Afandy.
Menariknya, jumlah pelanggaran kali ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan razia akhir pekan sebelumnya. Jika pekan lalu tercatat 157 pelanggar, kali ini meningkat menjadi 209 pelanggar, atau naik sekitar 33 persen.
Operasi yang berlangsung selama tiga jam ini menjadi bagian dari kegiatan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang telah digelar sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei mendatang. Selain itu, operasi rutin di akhir pekan ini juga bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dalam sepekan terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Dari data yang dihimpun, telah terjadi tiga kecelakaan lalu lintas dalam sepekan terakhir di wilayah Kota Kediri.
Insiden pertama terjadi Rabu (7/5), melibatkan tiga kendaraan di sekitar Taman Hutan Joyoboyo.
Lalu, Jumat (9/5), kecelakaan melibatkan satu mobil dan dua motor di area pintu masuk Pasar Grosir Ngronggo.
Yang paling tragis terjadi pada Sabtu (10/5), ketika dua truk bermuatan pupuk bertabrakan dengan sebuah sepeda motor. Pengendara motor dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Dalam operasi ini, selain kendaraan yang disita, polisi juga menyita berbagai dokumen, yakni 129 STNK sepeda motor, 28 STNK mobil, 10 SIM C, dan 1 SIM A.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas serta tidak memodifikasi kendaraan dengan cara yang melanggar aturan. Dengan meningkatnya jumlah pelanggar, polisi juga menekankan pentingnya kesadaran dari pengguna jalan demi keselamatan bersama.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tapi untuk menyadarkan masyarakat pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. Keselamatan itu dimulai dari disiplin diri sendiri,” tutup AKP Afandy.(red.a)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram