Kediri, rakyatindonesia.com – Proyek nasional Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang semestinya menjadi tumpuan harapan petani untuk memperbaiki saluran irigasi, kini justru berubah menjadi ladang praktik kotor yang merugikan keuangan negara. Di wilayah Kabupaten Kediri, skema dugaan korupsi proyek ini mengemuka dengan pola yang mengarah pada tindak pidana terorganisir.
Investigasi dari Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menemukan adanya potongan dana sebesar 20 persen dari total anggaran proyek P3TGAI yang diduga dilakukan oleh oknum aspirator sejak awal proyek akan dijalankan. Praktik ini tidak hanya menggerus dana pembangunan, tetapi juga menempatkan desa penerima dalam posisi yang lemah dan tertekan.
“Ini bukan sekadar penyimpangan biasa, tapi sudah sistematis dan diduga terorganisir. Desa tidak diberi ruang merencanakan, tapi dipaksa menerima dana yang sudah dipotong dan tetap disuruh melaksanakan proyek,” ujar Ketua LP3-NKRI, R. Herlambang.
Berdasarkan temuan lapangan, proyek P3TGAI hanya menyisakan dana sekitar Rp155 juta setelah pemotongan dan biaya koordinasi lain. Dalam beberapa kasus, dana tersebut bahkan tidak mencukupi untuk membangun saluran irigasi sesuai standar teknis yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, kepala desa dan pengurus HIPPA harus memutar akal agar laporan pertanggungjawaban (SPJ) terlihat tetap sesuai prosedur, meskipun hasil fisiknya jauh dari memadai.
Jika terbukti terjadi manipulasi laporan dan penyalahgunaan anggaran, maka para pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan... yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara...”
Ancaman hukuman: maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 9 UU Tipikor:
“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara... untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam jabatan...”
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki kuasa atau kedekatan dengan struktur kekuasaan juga mempertegas adanya indikasi gratifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Tipikor, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dianggap suap jika tidak dilaporkan.
Salah satu ketua HIPPA yang ditemui menyebut bahwa pihaknya merasa terjebak. “Kami takut menolak karena ada tekanan secara halus. Kalau tidak ikut, bisa jadi kami tidak akan pernah lagi mendapat bantuan,” katanya.
Proyek yang dibangun dengan sisa anggaran terbatas tersebut pun dikhawatirkan tidak bertahan lama. LP3-NKRI menyebutkan bahwa jika hasil pekerjaan diuji sesuai spesifikasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI), besar kemungkinan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan.
“Apabila ditemukan pemalsuan dokumen SPJ dan tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, maka bisa dikenakan juga Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegas Herlambang.
LP3-NKRI menilai praktik seperti ini menjadi ancaman serius bagi tata kelola anggaran berbasis masyarakat yang selama ini diandalkan untuk pembangunan desa. “Jika tidak ada penindakan tegas, praktik seperti ini akan terus berlangsung dan merusak kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah pusat,” tutupnya.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Inspektorat Daerah, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil oknum aspirator yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam pemotongan dana proyek tersebut.(RED.TIM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram