Thursday, June 19, 2025

Sebagai Ganti Diskon Listrik, Pemerintah Tingkatkan BSU jadi Rp 600 Ribu untuk Juni–Juli 2025

Sebagai Ganti Diskon Listrik, Pemerintah Tingkatkan BSU jadi Rp 600 Ribu untuk Juni–Juli 2025

 


KEDIRI, rakyatindonesia.com– Pemerintah resmi mengganti kebijakan diskon tarif listrik 50 persen dengan menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer. Besaran bantuan dinaikkan dari sebelumnya Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total BSU yang diterima mencapai Rp600 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bantuan ini akan menjangkau 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. “Jadi, dua bulan Rp600 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyaluran BSU ditargetkan sebelum pekan kedua Juni 2025. "Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6).

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BSU 2025 diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima, dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenaker.

Hanya Bisa Dicairkan Melalui Bank Himbara

Penting untuk diketahui, pencairan BSU 2025 hanya dilakukan melalui bank milik negara (Himbara). Itu berarti, penerima BSU harus memiliki rekening aktif di salah satu dari empat bank ini:

  • Bank BRI

  • Bank BNI

  • Bank BTN

  • Bank Mandiri

Bagi pekerja atau guru honorer yang belum memiliki rekening di bank Himbara, diimbau segera membuka rekening, yang kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi masing-masing bank.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut ini adalah syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja

  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk guru honorer sebagai penerima prioritas

Cara Cek Status Penerima

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui:

Dengan tambahan alokasi ini, diharapkan BSU mampu membantu daya beli masyarakat pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kenaikan biaya hidup. (red:a)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved