Thursday, September 18, 2025

Tambang Ilegal di Kediri Masih Menggeliat, Instruksi Presiden Diabaikan?

Tambang Ilegal di Kediri Masih Menggeliat, Instruksi Presiden Diabaikan?

 


Kediri rakyatind Indonesia.com – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar aparat kepolisian menindak tegas tambang ilegal di seluruh Indonesia seolah hanya menjadi isapan jempol. Di Kabupaten Kediri, aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mangunrejo, Desa Manggis, justru tetap beroperasi mulus tanpa sentuhan aparat.

Pengelolaan tambang ilegal ini disebut-sebut berada di bawah kendali Agus Gimbal, yang tetap bebas menjalankan aktivitas penambangan meski sorotan publik semakin tajam. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Investigasi Ungkap Backingan Kuat

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan lemahnya tindakan aparat. Meski instruksi Presiden sudah jelas dan berulang kali disiarkan, masih saja ada tambang ilegal yang diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Laporan Sudah Dikirim, Hukum Tak Kunjung Tegas

Menurut keterangan Giga, aktivis lokal, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan resmi ke Inspektur Tambang ESDM, Kejaksaan Agung, dan Polda Jawa Timur. Pengaduan itu berlandaskan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.

Namun, hingga kini, sanksi hukum tersebut seakan tidak memiliki efek

Kerugian Nyata, Untung Hanya Segelintir

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga membawa dampak serius: jalanan rusak akibat lalu lintas truk tambang, kerusakan lingkungan, hingga ancaman longsor dan pencemaran air tanah.

Meski demikian, keuntungan dari tambang ilegal hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat serta perlindungan dari oknum aparat.

Pertanyaan besarnya kini: Apakah aparat akan benar-benar menindaklanjuti instruksi Presiden, ataukah tambang ilegal akan terus menjadi “lahan basah” yang kebal hukum di Kediri?

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved