Thursday, November 6, 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved