Sunday, November 9, 2025

Miris! Solar Subsidi untuk Rakyat Justru Dikuasai Mafia di Nganjuk, Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata

Miris! Solar Subsidi untuk Rakyat Justru Dikuasai Mafia di Nganjuk, Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata

  


rakyatind Indonesia.com Maraknya permainan kotor bbm bersubsidi bio solar di wilayah nganjuk

Lagi lagi aparat penegak hukum kecolongan

Sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi di nganjuk yang diduga di miliki oleh sekelompok pemain lama (londo,nurkholis,enggal) semakin menjadi jadi 

Menurut keterangan warga ber inisial "bas"

Menuturkan kepada awak media,kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan seringkali melihat lalu lalang truk tangki besar biru putih keluar masuk ke area gudang yang di duga digunakan untuk penimbunan bbm bersubsidi berjenis bio solar,

Team awak media terus menggali informasi untuk mendapatkan keterangan yang lebih akurat. 

Dari data-data yang awak media dapatakan melalui invenstigasi dan keterangan warga

Lapak gudang penimbunan bbm yg di duga di miliki Londo cs melayani PT.SRI KARYA LINTASINDO milik bos besar pasuruan H.WAHID 

Sungguh miris bbm bersubdi yang harusnya di peruntukan untuk masyarakat yang berhak,mereka jadikan ladang penghasil pundi pundi rupiah untuk keuntungan pribadi mereka 

Team awak media kembali mempertanyakan tugas APH dan pihak pihak terkait soal penyalahgunaan bbm

Permainan kotor yang sangat merugikan banyak pihak seolah olah terjadi pembiaran atau bahkan main main !

Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

• Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

• Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

• Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

(red.investigasi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved