Saturday, January 14, 2023

52 Kasus Nikah Dini di Kulon Progo Bikin Komisi X DPR Khawatir: Rugikan Anak!


Kulon Progo, rakyatindonesia.com - Sebanyak 52 anak di Kulon Progo melakukan pernikahan dini. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengaku khawatir dengan angka tersebut.

"Sangat menyayangkan lonjakan kasus remaja yang hamil di luar nikah dan terpaksa menikah dini. Secara nasional, berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, tren kasus menikah dini melonjak hampir tiga kali lipat pasca COVID-19 jika dibandingkan tahun 2019 (23.126 kasus). Walau terdapat penurunan kasus di tahun 2020 (64.211 kasus) ke 2021 (59.709 kasus), jumlahnya masih sangat tinggi dan perlu kita berantas," kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Waketum Partai Golkar ini mengatakan pernikahan dini tidak boleh terjadi dengan alasan apapun. Dia menyebut pernikahan dini membawa kerugian bagi anak secara fisik dan psikis.

"Pernikahan dini, apapun alasannya berpotensi membawa kerugian bagi anak, mulai dari ketidaksiapan fisik, putus sekolah, kesulitan ekonomi, perceraian dan masih banyak lagi. Karenanya harus kita hindari," ucapnya.

Hetifah mengatakan perlu penguatan karakter pada anak. Dia menyebut edukasi seksual juga diperlukan untuk mengajarkan konsekuensi jika melakukan hubungan seksual.

"Selain pendidikan agama, penguatan karakter/adab, anak juga perlu diberikan edukasi seksual yang bukan berisi hal-hal vulgar. Namun justru mengajarkan berbagai konsekuensi penyakit dan psikis yang akan terjadi dari perilaku seks yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, kesadaran mereka akan terbangun dan terhindar dari hal-hal tersebut," ucapnya.

Hetifah menilai pencegahan pernikahan dini merupakan peran semua pihak, bukan cuma orang tua. Dia mengatakan pemerintah hingga sekolah harus ikut melakukan pencegahan.

"Perlu peran seluruh pihak untuk menjaga serta membimbing anak-anak kita mulai dari pemerintah, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan tentu orang tua, harus bekerjasama," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo, menerima 54 pengajuan rekomendasi pernikahan anak sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut 52 di antaranya dikabulkan.

"Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (13/1).

Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya dicabut dan digugurkan.

Menurutnya alasan utama anak-anak di Kulon Progo mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah. Dia menyebut, dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah. (Red.Sl)

Wednesday, January 4, 2023

Bejat! Pria Kulon Progo Cabuli 3 Bocah Bermodus Ajak Keliling Naik Mobil

Kulon Progo, rakyatindonesia.com - Pria berinisial Y (57) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban perempuan berjumlah tiga orang yang seluruhnya masih anak-anak.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, menerangkan aksi bejat ini terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Bermula saat ketiga korban sedang melintas di depan rumah tersangka lalu diiming-imingi uang untuk membeli jajan.

"Setelah itu korban diajak naik mobil berkeliling, kemudian setelah selesai berkeliling dengan menggunakan mobil ketiga korban diajak kembali ke rumah terlapor untuk bermain kartu remi di rumah pelapor," jelas Novi kepada wartawan Rabu (4/1/2023).

"Sewaktu ketiga korban sedang bermain kartu remi, kemudian terlapor meraba-raba bagian alat vital ketiga korban secara bergantian," imbuhnya.

Novi mengatakan aksi ini baru terbongkar setelah salah satu korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya. Keluhan tersebut disampaikan selang beberapa hari usai peristiwa itu terjadi.

"Selang beberapa hari korban melaporkan kepada orang tua korban bahwa alat vitalnya sakit setelah diraba-raba oleh terlapor," ucapnya.

Novi menjelaskan, pelaku telah dilaporkan ke Polsek Wates. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, dan hasilnya kuat dugaan pelaku benar melakukan tindakan pencabulan. Atas hal itu pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.

"Dalam upaya ungkap kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti meliputi uang sebesar Rp 6.000, satu bandel kartu remi, dan telepon seluler. Sementara pelaku sudah ditahan di Rutan Polres," ucap Novi. (Red.Sl)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved