Wednesday, April 24, 2024

Polisi Bicara Kemungkinan Rehabilitasi Chandrika Chika hingga Jeixy

 




Jakarta, rakyatindonesia.com - Polisi resmi menetapkan Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat selebgram lainnya sebagai tersangka buntut pesta ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Akankah mereka ditahan atau justru direhabilitasi?

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, jika memenuhi syarat, akan dilakukan proses rehabilitasi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," kata Rezka kepada wartawan, dikutip pada Rabu (24/4/2024).



Sebagai informasi, mereka yang diamankan dalam kasus ini yakni Chika, Jeixy, perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25).

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Alasan Pakai Narkoba
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi mengatakan penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red.alz)

Tuesday, April 23, 2024

Polisi Kembali Sita Sabu dari Sejoli Pengedar di Bogor, Total 47 Paket

 


Bogor
, rakyatindonesia.com - Polisi melakukan pengembangan kasus sejoli pengedar narkoba jenis sabu di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi sebelumnya telah menyita 14 paket sabu dari tangan sejoli tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/4). Polisi lalu kembali menyita sebanyak 33 paket sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan di TKP (tempat kejadian perkara) kedua di rumah kontrakan dengan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu," kata Istiono, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Istiono mengatakan sebanyak 47 paket sabu tersebut dikemas berbeda. Dia mengatakan ada yang dibungkus dengan plastik bening dan ada yang dibungkus dengan sedotan.

"Sebanyak 43 bungkus sedotan masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat total bruto 22,85 gram," jelasnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga disita oleh pihak kepolisian. Di antaranya 1 jaket berwarna hitam, 1 wadah makanan berwarna krem, 2 timbangan elektrik, 2 ponsel, dan 1 unit sepeda motor.


Sejoli Ditangkap

Sebelumnya, sejoli di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 14 bungkus sabu siap edar disita polisi dari kedua tersangka yang disimpan di pot bunga rumah warga.

"Iya (dua pengedar narkotika ditangkap) inisial IW (25) dan EF (24). IW itu yang laki-laki, EF perempuannya. Bukan (pasangan suami istri), pengakuan masih pacaran," kata Kabit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik dihubungi Senin (22/4).

Hendrik menyebutkan, dua sejoli ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 14 bungkus kecil. Sabu siap edar itu disembunyikan pelaku dalam pot bunga salah satu warga.

"(Barang bukti yang diamankan) 14 paket kecil diduga sabu. Ditempel (disimpan) di pot kembang lingkungan rumah warga," kata Hendrik.

(red.alz)

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Bondowoso Diduga Edarkan Pil Koplo


BONDOWOSO, rakyatindonesia.com - Polres Bondowoso Polda Jatim kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar. 


Kali ini tersangka inisial WD (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.


Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan adanya penagkapan seorang warga oleh anggota Satrenarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar jam 20.00 Wib.


“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WD (22) di rumahnya,”kata AKBP Lintar, Selasa (23/4).


Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.


" Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,"ungkap AKBP Lintar.


Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.


Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.


“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,”tambah AKBP Lintar.


Kini tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


“Atas tindakan Tersangka WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, "pungkas Kapolres Bondowoso. (red.Tim)

Pengedar Sabu-Sabu Asal Papar Dibekuk Polisi

 



KEDIRI, rakyatindonesia.com - RS (31) diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan terduga pelaku saat ini dimintai keterangan.


"Ya benar, masih dimintai keterangan,"tutur Iptu Anang, Selasa (23/4/2024). 


Disampaikan Iptu Anang, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. 


"Diamankan dirumahnya,"ucap Iptu Anang.


Iptu Anang lebih lanjut mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah RS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 2 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 0,25 gram atau dengan berat bersih 0,15 gram. 


Selain itu, 1 buah pipet kaca, 1 buah botol plastik sebagai alat hisap sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih dan 1 ponsel.


"Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan,"ungkapnya. (red.Tim)

Sunday, April 21, 2024

Tahanan Polsek Dukuh Pakis yang Sempat Kabur Diringkus Bersama BB Narkoba

 


Surabaya
, rakyatindonesia.com - Seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis berinisial AD (55) yang sempat kabur akhirnya ditangkap gabungan tim opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba yang dibawa pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, AD melarikan diri dari tahanan Polsek Dukuh Pakis pada Sabtu (13/4).

"Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti (BB) narkoba," ujar Hendro Sukmono kepada detikJatim, Minggu (21/4/2024).

Hendro menyebut, AD ditangkap di Jakarta semalam.

"Alhamdulillah sudah kami amankan. Gabungan tim opsnal di Jalan Muria, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada H+2 Lebaran atau Jumat (13/4), seorang tahanan dengan kasus penipuan dan penggelapan kabur dari sel di Polsek Dukuh Pakis. Sempat beredar kabar pelaku kabur dengan menggergaji terali jendela sel, namun polisi membantah hal tersebut

"Jadi kaburnya lewat terali jendela. Melepas terali yang ada di jendela. Tidak ada yang digergaji," jelas Widhi kepada detikJatim, Senin (15/4).

Tahanan tersebut berhasil menjebol terali jendela di ruang tahanan pada Jumat (13/4) malam dengan cara memijak sebuah papan kayu. Kemudian, terali yang berhasil diraihnya langsung ditarik hingga jebol.

Pelaku kemudian keluar dari sel. Setelah berhasil keluar, ia lalu menutup jendela tersebut dengan potongan asbes.

(red.alz)

5 Oknum Polisi di Depok Diamankan Terkait Narkoba

Ilustrasi

 




Depok
, rakyatindonesia.com  - Lima oknum Polisi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Kelimanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Benar. 5 (orang anggota yang diamankan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (21/3/2024).



Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut. Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu," ujarnya.

Ade Ary menegaskan pengungkapan kasus menjadi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

(red.alz)

Saturday, April 20, 2024

Ini Tampang Heru, Pemuda yang Ambil Ganja 2 Kg di Jalan Renang Kota Malang

 


Malang
, rakyatindonesia.com  - Seorang pria berinisial HKP alias Heru ditangkap polisi saat mengambil ganja seberat 2 kg yang diranjau di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia dibekuk petugas, Kamis (18/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Lowokwaru, Sabtu (20/4/2024), Heru yang mengenakan pakaian tahanan dan tangan dalam kondisi diborgol hanya bisa tertunduk diam. Sesekali dia menaikkan wajah sambil melihat ke arah para wartawan di hadapannya.

Pria berusia 29 tahun asal Kalimantan itu sudah mengenal narkotika sejak lama. Pada saat pemeriksaan, di hadapan polisi Heru mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak dia duduk dibangku kelas 3 SMA pada tahun 2011.



Hal itu berlanjut hingga dia masuk di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang. Bahkan, setelah lulus bukannya berhenti, Heru malah semakin terjerumus sampai turut mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, Heru ditangkap setelah mengambil ganja yang diranjau di Jalan Renang. Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak yang dibawa Heru.

Ketika dibuka, kotak itu berisikan daun kering yang saat itu diduga merupakan daun ganja. Untuk memastikannya, petugas melakukan pendalaman dengan mendatangi rumah kos yang ditinggali Heru di Jalan Saxophone.

"Di kosnya kita temukan ada alat timbang, plastik untuk membungkus, ada klip. Barang bukti itu kemudian kami amankan dan yang bersangkutan kita bawa ke Polsek Lowokwaru untuk dimintai keterangan," ujarnya kepada awak media.

Dari situ, Heru mengaku 2 kg ganja itu dia dapat dari seseorang berinisial AJI. Heru ditugaskan untuk mengambil dan mengedarkan ganja tersebut sesuai dengan arahan dari AJI. Tersangka sendiri diketahui bukan pertama kali menjalankan tugas dari AJI tersebut.

"Ini sudah ke dua kalinya. Awalnya pada 8 April 2024 dia disuruh ngambil ganja 3 kg yang diranjau di kawasan Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah diambil, HKP ini dihubungi AJI disuruh menaruh ganja sesuai jumlah yang diminta di lokasi yang sudah ditentukan AJI. Nanti pembeli yang mengambil," ungkap Anton.

"Pertama yang 3 kg itu habis, karena merasa sukses, HKP melaporkan kepada AJI jika barangnya sudah habis. AJI menyampaikan akan mengirimkan barang lagi. Pada 18 April sekitar pukul 18.00 WIB HKP mendapat informasi barang sudah tersedia dan bisa diambil," sambungnya.

Namun, belum berhasil mengamankan ganja tersebut, HKP dibekuk oleh petugas kepolisian. Heru pun mengaku mengenal AJI usai dikenalkan oleh seseorang yang mengaku bernama Jabir. Sebelum mengenal AJI, Heru kerap membeli ganja kepada Jabir.

"Jadi tahun 2023 itu dia memutuskan untuk mencari link agar bisa kenal dengan bandar yang mengaku bernama Jabir. Setelah kenal, HKP pun intens membeli barang ke Jabir," kata Anton.

"Sama Jabir ini, HKP dikenalkan kepada seseorang berinisial AJI. HKP intenst membeli ganja ke AJI hingga kemudian AJI melihat HKP keuangannya menipis dan menawarkan menjadi 'kuda' sebutan dari orang yang mengedarkan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Heru terancam pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(red.alz)

Wednesday, April 3, 2024

Polres Trenggalek Musnahkan Narkoba-Miras Jelang Lebaran

 


Trenggalek, rakyatindonesia.com - Menjelang Lebaran, Polres Trenggalek memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hingga minuman keras, hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan selama operasi Cipta Kondisi dan Pekat 2024 pihaknya mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

"Dari delapan kasus tersebut jumlah tersangka ada sembilan orang, satu di antaranya merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara," kata Gathut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 35,14 gram sabu, 3.109 pil dobel L, alat isap atau bong, telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

"Narkoba yang kami musnahkan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo mengatakan delapan kasus narkoba yang terungkap berasal dari wilayah Kecamatan Watulimo, Dongko, Panggul dan Suruh.

"Para tersangka ini hampir seluruhnya berusia di bawah 40 tahun," ujar Yoni.

Gathut menambahkan selain kasus narkoba pihaknya juga menyita barang bukti sekitar seribu botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, serta 20 jeriken berisi 1.388 liter miras arak jawa.

Proses pemusnahan miras ini tidak seperti biasanya yang digilas dengan alat berat, namun dilakukan dengan memecahkan botol ke dalam tong penampungan serta membuang seluruh miras.

"Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan selama Ramadan maupun Lebaran. Karena miras sering kali menjadi pemicunya," jelasnya.



(red.alz)

Friday, January 12, 2024

Edarkan Narkoba, Pemuda Pare Diringkus Polisi

  



Kediri, rakyatindonesia.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap DS alias Pendek (36). Pria  bekerja sebagai buruh serabutan asal Tertek Kecamatan Pare ditangkap diduga mengedarkan narkoba.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan terduga pelaku saat ini dimintai keterangan.


"Ya benar saat ini masih dimintai keterangan diduga mengedarkan narkoba,"kata AKP Uji Langgeng, Jumat (11/1/2024). 


 Penangkapan DS alias Pendek berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 


"Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan raya Desa/Kecamatan Kandangan,"terangnya.


Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 62 butir. Selain itu 1 pipet kaca kecil, 2 korek api, seperangkat alat bong, dan 1 ponsel. 


"Masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,"ungkap AKP Uji Langgeng.(red.tim)

Tuesday, September 12, 2023

Amankan Pemuda Puncu, Polisi Sita 6,27 gram Sabu-Sabu

  

Kediri, rakyatindonesia.com - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pria itu berinisial WEW alias Doyok (27) butuh tani asal Dusun Jomblang Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika diwilayah Kecamatan Puncu. 

Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku saat berada di sekitar rumahnya.


"Yang bersangkutan ini diamankan tanpa ada perlawanan," jelasnya, Minggu (10/9/2023).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria yang kerap dijuluki Doyok ini menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 20 plastik klip kecil dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 6,27 gram. Selanjutnya, ada juga satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.


"Sebanyak 20 plastik klip kecil berisi dan masing-masing berisi sabu dan diduga hendak diedarkan oleh pelaku,"ucap AKP Uji Langgeng.


Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. 


"Masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"jelas AKP Uji Langgeng. (red.IY)

Monday, September 11, 2023

Polres Sampang Berhasil Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

                     

SAMPANG, rakyatindonesia.com – Komitmen nyata Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang serta menyelamatkan masyarakat khususnya para generasi muda dari bahaya Narkoba kembali dibuktikan oleh Polres Sampang Polda Jatim.


Sebanyak 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba baru – baru ini berhasil diamankan oleh Polres Sampang Polda Jatim melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.


Adapun Operasi Tumpas Semeru 2023  dilaksanakan oleh Polres Sampang Polda Jatim selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.


Hal itu seperti disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Dwi Abdillah SH saat menggelar konferensi pers, Selasa (05/09/2023) pekan lalu.


“Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Sampang berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana Narkotika dengan 21 tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 17,12 gram,”ujar Ipada Dwi Abdilah.


Lebih lanjut Ipda Dwi Abdillah menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut 19 orang berstatus sebagai pengedar dan 2 orang berstatus pemakai Narkotika golongan 1 jenis sabu.


Selain itu Ipda Dwi Abdillah menerangkan selama periode 1 januari 2023 sampai dengan 13 agustus 2023 Satresnarkoba Polres Sampang telah menangani 114 kasus dengan 132 tersangka.


Pada periode tersebut Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu 739,59 gram, Pil Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1.000 butir dan Pil Dextro 147 butir.


Sementara itu Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH menegaskan bahwa Polres Sampang akan terus melakukan upaya – upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sampang.


“Tidak ada kompromi dengan pelaku peredaran Narkoba, kami akan tetap melakukan tindakan tegas kepada yang terbukti mengedarkan Narkoba,”tegas AKBP Siswantoro di Polres Sampang, Senin (11/9).


Ia menyebut sebagai langkah upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi  di lingkungan Masyarakat, sekolah,pondok pesantren maupun kampus perguruan tinggi.


“Sosialisasi bahaya narkoba terus kami lakukan, hal ini adalah upaya kami mencegah warga Masyarakat maupun generasi muda dapat terhindar dari Narkoba,”jelas AKBP Siswantoro.


Namun demikian Kapolres Sampang itu juga berharap seluruh masyarakat berperan aktif dalam pencegahan sekaligus penanggulangan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang.


“Peran aktif Masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya kita bersama cegah narkoba,”kata AKBP Siswantoro.


Ia menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitar tempat tinggalnya bisa memberikan informasi tersebut kepada Polisi RW, Polmas, Bhabinkamtibmas atau anggota Polri yang di kenal agar segera di tindak lanjuti.


“Mari kita selamatkan bersama anak – anak kita, rekan – rekan kita, saudara – saudara kita dari jerat narkoba,”pungkas Kapolres Sampang. (red.IY)

Thursday, August 31, 2023

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 8 Tersangka Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba

             

KEDIRI KOTA, rakyatindonesia.com –  Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dan menangkap 8 (delapan) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Penangkapan ini menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 19 gram Sabu.


Operasi tumpas Narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 - 25 Agustus 2023.


Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus Narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba, mulai dari penyalahgunaan Narkoba Sabu serta peredaran pil koplo double L.


"Kami mengamankan 8 (delapan) tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram Sabu," tutur AKP Ipung


Kedelapan tersangka yang diamankan oleh Polisi di hari dan TKP yang berbeda itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26)


"Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.


Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar, jelas AKP Ipung.


"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.(red.hms)

Tuesday, August 29, 2023

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

  


PASURUAN KOTA, rakyatindonesia.com –  Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.


Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.


Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35)  yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih. 


Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram. 


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.


"Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika," kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).


Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.


Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.


"Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas," tegasnya.


Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (red.IY)

Monday, August 28, 2023

Polres Tanjungperak Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Wujudkan Generasi Penerus Unggul dan Berkualitas

             

TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com – Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Norman didampingi Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di wilayah RW 13 Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.


Didirikannya Kampung Tangguh Bebas Narkoba adalah sebagian wujud nyata Polres Tanjungperak berkomitmen mencegah peredaran Narkoba khusunya di wilayah hukum Polres Tanjungperak Polda Jatim.


Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Norman di Mapolres Tanjungperak, Jumat ( 25/8).


“Kami sudah resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di wilayah RW 13 Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Selasa (22/8) pekan lalu,”ujar Kompol Wahyu.


Kompol Wahyu menyebut didirikannya kampung Tangguh bebas narkoba itu juga dalam rangka mewujudkan generasi penerus bangsa yang unggul dan berkualitas.


"Dengan diresmikannya Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini, kami berharap secara umum Indonesia dapat terbebas dari narkoba dan generasi penerus bangsa terhindar dari peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang," kata Kompol Norman.


Wakapolres menjelaskan, pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Semampir ini selaras dengan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


Pihaknya pun menyatakan sangat siap untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Di sisi lain, melalui bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan juga diminta untuk gencar melaksanakan sosialisasi kepada para pelajar.


"Kami terus berupaya memerangi peredaran gelap narkoba. Sosialisasi tentang bahaya narkoba pun gencar kami laksanakan di sekolah-sekolah. Upaya kami ini untuk mewujudkan generasi penerus yang unggul dan berkualitas," tegas dia.


Dengan dibentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba, masyarakat Jatipurwo diimbau berperan serta dan ikut memproteksi kampung dari ancaman narkoba. 


“Dengan begitu, wilayah RW 13 Jatipurwo dapat menjadi kampung percontohan yang benar-benar tangguh dan bebas dari narkoba,”pungkas Kompol Wahyu. (red.IY)


Polres Ngawi Berhasil Amankan 15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

                 

NGAWI, rakyatindonesia.com – Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.


Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi  terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.


Dari hasil ungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.


"Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo," tutur Kapolres Ngawi 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.


“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.

Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 


Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 


Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.


Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (red.IY)

Wednesday, August 2, 2023

Transaksi Sabu 3,36 gram, Warga Mojokerto Diamankan

 


Mojokerto, rakyatindonesia.com - Anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TM. Warga Kota Mojokerto ini kedapatan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket siap edar seberat 3,36 gram.


Tersangka melakukan transaksi narkoba di sebuah warung makan dengan seorang pria berinisial H. Namun saat petugas datang ke lokasi, pria berinisial H tersebut berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto.


Sementara dari tangan TM, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,36 gram siap edark. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto. “Penangkapan tersangka ini hasil dari laporan masyarakat yang kemudian petugas melakukan lidik,” ungkapnya, Selasa (1/8/2023).


Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjut Kasat, tersangka berhasil diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati.

Tuesday, April 4, 2023

Polres Probolinggo Ungkap Narkoba, Terduga Pengedar Asal Pasuruan Berhasil Diamankan

  

PROBOLINGGO, rakyatindonesia.com -, Satresnarkoba Polres Probolinggo,Polda Jatim berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar narkoba.


Terduga pengedar yang berhasil diamankan di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (31/3) tersebut berinisial RW warga Kabupaten Pasuruan.


Dalam pengungkapan ini selain mengamankan RW, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram dari tangan terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.


Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada program Halo Pak Kapolres melalui nomor Whatsapp (085336338838).

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. 


"Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni tersangka RW sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka," kata AKP Ahmad Jayadi, Senin(3/4/2023). 


Lebih lanjut AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan didalam tas.


“Kami temukan satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan,” terang AKP Jayadi.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan.


“Saat ini tersangka masih kami proses dan terus akan kami kembangkan,”tegas AKP Jayadi.


Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,"pungkas Kasat Resnarkoba. (red)

Wednesday, March 29, 2023

Polisi Amankan Pembuat Mercon Racikan Asal Jombang

    


Kediri, rakyatindonesia.com - Polisi di Kediri kembali membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak berupa serbuk mercon siap edar.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan bahwa di bulan suci Ramadhan pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran mercon, khususnya yang bukan buatan pabrik alias mercon racikan.


Terkait kasus ini Kasat Reskrim menerangkan, “Tersangka telah meracik bahan peledak jenis serbuk mercon di rumahnya dengan cara mencampurkan bahan baku yang dihaluskan dengan takaran tertentu.”


“Kemudian oleh tersangka diuji sendiri dan dipindahkan kedalam kantong plastik bening kemasan 1 kg untuk dijual kepada pembeli,” tambahnya.


Lebih lanjut, tersangka berinisial MFF (20) telah diamankan petugas pada hari Sabtu (25/3/2023) malam di Perumahan Merah Delima Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 


Dirinya mengaku membuat serbuk mercon di rumah asalnya Dusun/Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang yang dijual dengan kisaran harga Rp. 150.000,- hingga Rp. 250.000,- perkilogramnya.


Mendapat pengakuan MFF, Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan.


Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 kantong plastik serbuk mercon. 22 diantaranya dengan berat masing-masing 1 kg, 3 dengan berat masing-masing 20 gr, dan 1 dengan berat 100 gr.


Selanjutnya ada 8 sumbu petasan, 1 karung plastik potasium clorat seberat 9 kg, 1 kantong plastik belerang seberat 2 Kg, 1 kantong plastik bahan pengawet serta peralatan lainnya.


Selain itu, turut disita sebuah Handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi.


Akibat perbuatannya, MFF kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (red)

Wednesday, March 22, 2023

Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong.

    


Nganjuk,  rakyatindonesia.com - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda dan Ketua Ulama Kamtibmas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, ribuan botol miras dan knalpot brong di halaman parkir Polres Nganjuk,Senin (20/03/2023).


Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu seberat 28.55 gram, Okerbaya sebanyak 42.600 butir, 2.003 liter Arak Jowo, 5 liter Anggur Kolesom, 1 liter Kolencu, 13.64 liter Anggur Merah, 5.58 liter Beras Kencur, 67.58 liter Bir Singaraja, 6.82 liter Bir Prost, Knalpot brong 53 unit dan velg modifikasi 18 unit. 


 AKBP Muhammad mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari ratusan kasus yang ditangani Satresnarkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk dari Januari 2022 sampai dengan Maret 2023. 

“Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang baik siang maupun malam,” kata AKBP Muhammad. 


Ia menambahkan dibalik sukses mengungkap ratusan kasus oleh anak buahnya masih ada yang harus dibenahi terutama dalam segi pembinaan dan generasi muda dan pelajar di wilayah Kabupaten Nganjuk.


“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan  untuk mencegah anak – anak kita agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya,” pungkas AKBP Muhammad. (red/hum)

Tuesday, March 21, 2023

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

   

SURABAYA,  rakyatindonesia.com - Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.


Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.


Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.


Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.


"Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).


Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram," pungkas Kompol Fadilah.


Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.


Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang. 


Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman," tutur Fadilah.


Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (red)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved