Rabu, 24 April 2024

Polisi Bicara Kemungkinan Rehabilitasi Chandrika Chika hingga Jeixy

 Polisi Bicara Kemungkinan Rehabilitasi Chandrika Chika hingga Jeixy

 




Jakarta, rakyatindonesia.com - Polisi resmi menetapkan Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat selebgram lainnya sebagai tersangka buntut pesta ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Akankah mereka ditahan atau justru direhabilitasi?

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, jika memenuhi syarat, akan dilakukan proses rehabilitasi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," kata Rezka kepada wartawan, dikutip pada Rabu (24/4/2024).



Sebagai informasi, mereka yang diamankan dalam kasus ini yakni Chika, Jeixy, perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25).

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Alasan Pakai Narkoba
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi mengatakan penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red.alz)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved