Wednesday, April 24, 2024

Polisi Bicara Kemungkinan Rehabilitasi Chandrika Chika hingga Jeixy

 




Jakarta, rakyatindonesia.com - Polisi resmi menetapkan Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat selebgram lainnya sebagai tersangka buntut pesta ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Akankah mereka ditahan atau justru direhabilitasi?

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, jika memenuhi syarat, akan dilakukan proses rehabilitasi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," kata Rezka kepada wartawan, dikutip pada Rabu (24/4/2024).



Sebagai informasi, mereka yang diamankan dalam kasus ini yakni Chika, Jeixy, perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), dan laki-laki BB (25).

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Alasan Pakai Narkoba
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi mengatakan penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red.alz)

Tuesday, April 23, 2024

Polisi Kembali Sita Sabu dari Sejoli Pengedar di Bogor, Total 47 Paket

 


Bogor
, rakyatindonesia.com - Polisi melakukan pengembangan kasus sejoli pengedar narkoba jenis sabu di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi sebelumnya telah menyita 14 paket sabu dari tangan sejoli tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/4). Polisi lalu kembali menyita sebanyak 33 paket sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan di TKP (tempat kejadian perkara) kedua di rumah kontrakan dengan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu," kata Istiono, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Istiono mengatakan sebanyak 47 paket sabu tersebut dikemas berbeda. Dia mengatakan ada yang dibungkus dengan plastik bening dan ada yang dibungkus dengan sedotan.

"Sebanyak 43 bungkus sedotan masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat total bruto 22,85 gram," jelasnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga disita oleh pihak kepolisian. Di antaranya 1 jaket berwarna hitam, 1 wadah makanan berwarna krem, 2 timbangan elektrik, 2 ponsel, dan 1 unit sepeda motor.


Sejoli Ditangkap

Sebelumnya, sejoli di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 14 bungkus sabu siap edar disita polisi dari kedua tersangka yang disimpan di pot bunga rumah warga.

"Iya (dua pengedar narkotika ditangkap) inisial IW (25) dan EF (24). IW itu yang laki-laki, EF perempuannya. Bukan (pasangan suami istri), pengakuan masih pacaran," kata Kabit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik dihubungi Senin (22/4).

Hendrik menyebutkan, dua sejoli ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 14 bungkus kecil. Sabu siap edar itu disembunyikan pelaku dalam pot bunga salah satu warga.

"(Barang bukti yang diamankan) 14 paket kecil diduga sabu. Ditempel (disimpan) di pot kembang lingkungan rumah warga," kata Hendrik.

(red.alz)

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Bondowoso Diduga Edarkan Pil Koplo


BONDOWOSO, rakyatindonesia.com - Polres Bondowoso Polda Jatim kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar. 


Kali ini tersangka inisial WD (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.


Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan adanya penagkapan seorang warga oleh anggota Satrenarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar jam 20.00 Wib.


“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WD (22) di rumahnya,”kata AKBP Lintar, Selasa (23/4).


Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.


" Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,"ungkap AKBP Lintar.


Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.


Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.


“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,”tambah AKBP Lintar.


Kini tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


“Atas tindakan Tersangka WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, "pungkas Kapolres Bondowoso. (red.Tim)

Pengedar Sabu-Sabu Asal Papar Dibekuk Polisi

 



KEDIRI, rakyatindonesia.com - RS (31) diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan terduga pelaku saat ini dimintai keterangan.


"Ya benar, masih dimintai keterangan,"tutur Iptu Anang, Selasa (23/4/2024). 


Disampaikan Iptu Anang, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. 


"Diamankan dirumahnya,"ucap Iptu Anang.


Iptu Anang lebih lanjut mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah RS ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 2 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 0,25 gram atau dengan berat bersih 0,15 gram. 


Selain itu, 1 buah pipet kaca, 1 buah botol plastik sebagai alat hisap sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih dan 1 ponsel.


"Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan,"ungkapnya. (red.Tim)

Sunday, April 21, 2024

Tahanan Polsek Dukuh Pakis yang Sempat Kabur Diringkus Bersama BB Narkoba

 


Surabaya
, rakyatindonesia.com - Seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis berinisial AD (55) yang sempat kabur akhirnya ditangkap gabungan tim opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba yang dibawa pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, AD melarikan diri dari tahanan Polsek Dukuh Pakis pada Sabtu (13/4).

"Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti (BB) narkoba," ujar Hendro Sukmono kepada detikJatim, Minggu (21/4/2024).

Hendro menyebut, AD ditangkap di Jakarta semalam.

"Alhamdulillah sudah kami amankan. Gabungan tim opsnal di Jalan Muria, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada H+2 Lebaran atau Jumat (13/4), seorang tahanan dengan kasus penipuan dan penggelapan kabur dari sel di Polsek Dukuh Pakis. Sempat beredar kabar pelaku kabur dengan menggergaji terali jendela sel, namun polisi membantah hal tersebut

"Jadi kaburnya lewat terali jendela. Melepas terali yang ada di jendela. Tidak ada yang digergaji," jelas Widhi kepada detikJatim, Senin (15/4).

Tahanan tersebut berhasil menjebol terali jendela di ruang tahanan pada Jumat (13/4) malam dengan cara memijak sebuah papan kayu. Kemudian, terali yang berhasil diraihnya langsung ditarik hingga jebol.

Pelaku kemudian keluar dari sel. Setelah berhasil keluar, ia lalu menutup jendela tersebut dengan potongan asbes.

(red.alz)

5 Oknum Polisi di Depok Diamankan Terkait Narkoba

Ilustrasi

 




Depok
, rakyatindonesia.com  - Lima oknum Polisi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Kelimanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Benar. 5 (orang anggota yang diamankan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (21/3/2024).



Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut. Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu," ujarnya.

Ade Ary menegaskan pengungkapan kasus menjadi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

(red.alz)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved