Tuesday, April 16, 2024

Viral 103 Pendaki di Gunung Rinjani Dipaksa Turun gegara Ditipu Open Trip


Jakarta
, rakyatindonesia.com - Viral video di media sosial 103 pendaki dipaksa turun saat tiba di pos 2 jalur pendakian Sembalun Lawang, Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga menjadi korban penipuan jasa open trip (OT).
Video berdurasi 00,59 detik itu diunggah oleh akun @rinjanisamalasindonesia, Senin (15/4/2024). Dalam video yang dilihat detikBali, para pendaki membawa perlengkapan pendakian di Pos 2 Sembalun lalu diminta putar balik oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Lombok.

Kepala TNGR Dedy Asriady membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, 103 pendaki diminta turun karena tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/4/2024).

"Benar. Jadi seluruh pendaki itu tidak punya tiket. Jadi, selama tidak punya tiket ya kami minta turun," kata Dedy saat dikonfirmasi, dilansir detikBali Selasa (16/4/2024).

Menurut Dedy, 103 pendaki yang diminta turun merupakan korban penipuan open trip (OT) dari Pulau Jawa. Dia meminta para pendaki lain untuk berhati-hati terhadap penipuan.

"Kami sebenarnya kasihan ya karena mereka tertipu. Ya, ini jadi pembelajaran buat semua agar hati-hati memilih OT. Kami coba berkoordinasi dengan petugas akan memburu siapa jasa OT-nya," tegasnya.

(red.alz)

Saturday, January 20, 2024

Lolosnya Jeratan Bui Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur Rp 310 Juta

 


Bandung, rakyatindonesia.com - Supai Warna nampaknya bisa sedikit bernafas lega. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu lolos dari jeratan penjara meski telah dinyatakan bersalah menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.


Lolosnya jeratan penjara untuk pecatan perwira berpangkat AKP itu diketahui berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Kamis (18/1/2024). Dalam amar putusannya, hakim memvonis Supai Warna selama 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dia jalani dan diganti dengan masa percobaan selama 1 tahun.


"Menyatakan terdakwa Supai Warna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan PT Bandung


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supai Warna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,"


"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana," bunyi tambahan putusan itu.


Kasus penipuan yang Supai Warna lakukan terbongkar setelah korbannya, Wahidin, melaporkan perkara ini ke polisi. Wahidin ditipu ratusan juta setelah mencoba meminta tolong kepada Supai Warna untuk bisa meloloskan anaknya masuk seleksi penerimaan Bintara Polri 2021 dengan cara yang ilegal.


Wahidin saat itu lantas menyetorkan uang secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp 310 juta kepada Supai Warna. Supai Warna diterangai ikut mengiming-imingi korbannya dengan modus memiliki kenalan di Mabes Polri, yang ternyata adalah Nurjanah, pensiunan PNS Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.


Setelah kasus itu terbongkar, Supai Warna dan Nurjanah langsung ditetapkan menjadi tersangka. Polda Jabar juga memproses pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH kepada Supai Warna setelah ditetapkan menjadi tersangka.


Begitu berkas perkaranya rampung, kasus penipuan yang Supai Warna lakukan kemudian bergulir di PN Sumber, Cirebon pada 13 September 2023. JPU Kejari Cirebon mendakwa Supai Warna bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Setelah itu, JPU menuntut Supai Warna dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Tapi, Majelis Hakim PN Sumber punya pertimbangan yang membuat vonis anggota kepolisian di Cirebon itu ditetapkan menjadi selama 6 bulan bui.


JPU lantas mengajukan banding setelah Supai Warna divonis 6 bulan kurungan penjara. Permintaan banding itu dilayangkan jaksa ke PT Bandung pada 7 Desember 2023.


Dalam memori bandingnya, jaksa mengungkap bahwa vonis Hakim PN Sumber dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat. Jaksa ikut membandingkan vonis terhadap rekan Supai Warna, Nurjanah, yang dihukum selama 1 tahun kurungan penjara.


"Bahwa oleh karena itu, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan, menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber," demikian bunyi memori banding JPU Kejari Cirebon sebagaimana dikutip.


Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kristwan Genova Damanik lantas punya pertimbangan lain. Hakim berpendapat bahwa vonis PN Sumber sudah tepat. Salah satu alasannya, karena Hakim PT Bandung menilai adanya fakta bahwa telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak.


"Demikian pula Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan untuk membina dan mendidik Terdakwa untuk menginsyafi kesalahannya, sehingga pertimbangan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim," demikian bunyi uraian pertimbangan Hakim PT Bandung tersebut.


Atas pertimbangan tersebut, Hakim PT Bandung kemudian memutuskan Supai Warna tidak perlu menjalani masa tahanan 6 bulan bui meski telah dinyatakan bersalah. Sebagai gantinya, Supai Warna akan menjalani hukuman masa percobaan selama 1 tahun imbas kasus tersebut. (red.w)

Saturday, September 9, 2023

Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri

                     

JEMBER, rakyatindonesia.com –  Jajaran Polres Jember, berhasil mengungkap kasus tindakan pidana penipuan, dengan menyaru sebagai pejabat tinggi Mabes Polri. 


Pelaku yang diketahui bernama OS (40) warga jalan Anggrek Rosaliana Palmerah Jakarta Barat, diringkus dan di jemput di Jakarta untuk ditahan di Polres Jember. 


OS tidak sendiri, ia dibantu oleh J yang juga pacar pelaku untuk mempedayai korbannya, agar percaya bahwa OS adalah pejabat tinggi di Mabes Polri. 


Lebih parah lagi, OS yang ahli dalam bidang IT  melancarkan aksi tipu dayanya dari dalam lapas di Bogor Jawa Barat.


Ia menelpon CH, warga Sumbersari Jember untuk meminta bantuan uang yang akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinasnya. 


Pelaku meminta sejumlah uang akomodasi senilai puluhan juta rupiah untuk biaya kunjungan ke Jember. 


CH pun mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan, ke rekening sesuai yang diminta pelaku. 


Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pelaku.


"Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas," ujar AKBP Nurhidayat.


Korban langsung percaya dengan permintaan pelaku, sehingga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban. 


"Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban, kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku," terang Kapolres Jember.


AKBP Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," ujar Kapolres. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar Rupiah," pungkas Kapolres. (red.IY)

Wednesday, July 5, 2023

Kronologi Penangkapan dan Fakta Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

   

Jakarta, rakyatindonesia.com - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan iPhone pada Selasa (4/7).


Pelarian keduanya berakhir usai ditangkap penyidik di sebuah apartemen daerah Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum ditangkap keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut kedua pelaku sengaja berpindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah mengetahui dirinya tengah menjadi buronan polisi.


"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tuturnya, Selasa (4/7).


Imam memastikan si kembar tidak pernah keluar dari Indonesia. Ia mengatakan tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap si kembar.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total mutasi rekening milik si kembar dari puluhan rekeningnya mencapai Rp86 miliar.


Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan mutasi rekening senilai Rp86 miliar itu juga terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," jelasnya.


Selain itu, Natsir menyebut si kembar juga pernah tercatat melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta. Natsir menduga transaksi tunai itu sengaja dilakukan Rihana dan Rihani untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.


Berdasarkan hasil analisa sementara, uang ratusan juta tersebut diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya.


"Diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," jelasnya.


Polda Metro Jaya menyebut total kerugian aksi penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.


"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam.

Friday, February 10, 2023

Polisi Jambi Bongkar Dan Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pembuat SIM Palsu

                             

JAMBI,rakyatindoesia.com - Satreskrim Polresta Jambi membongkar dan menangkap tiga tersangka sindikat pencetak atau pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) tanpa izin atau palsu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap pada 1 Februari 2023.

"Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan rekannya inisial R kita tangkap di lokasi pelariannya di Pekanbaru," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, ketiga pelaku ini bekerjasama dalam menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas Satlantas Polresta Jambi pada 27 Januari 2023 melakukan penertiban truk angkutan batubara.

"Pada saat itu, petugas menemukan sopir yang memiliki SIM B1 palsu," tegasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan laporan para sopir yang dirugikan karena diberikan SIM palsu, pelaku langsung melakukan penyelidikan.

Dari keterangan pelaku, katanya sudah melakukan aksinya selama 9 bulan. "Bila setiap bulannya bisa membuat sebanyak 25 SIM. Hampir 200 SIM yang mereka cetak," imbuh Kapolresta.

Tidak hanya membuat SIM sindikat ini juga mampu mencetak kartu KTP, sporadik dan STNK. "Tarifnya dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta. Rata-rata mereka mencetak kartu SIM B1," ujar Eko.

(red.la)

Saturday, January 21, 2023

Tukang Becak Berhasil Menguras Uang Rp 345 Juta Dari Rekening Nasabah PT Bank Central Asia Tbk

  


Surabaya, rakyatindonesia.com - Bikin geger! seorang tukang becak berhasil mengelabui teller bank dan menguras uang Rp 345 juta dari rekening orang lain. Kok bisa?
Mengutip detikJatim, pria itu adalah Setu, tukang becak di Surabaya yang telah menguras seluruh uang dari rekening pria bernama Muin Zachry. Setu bahkan sebelumnya tidak pernah bertemu atau berkenalan dengan korbannya itu.

Dengan memakai masker dan peci, Setu yang berperawakan sangat mirip dengan Muin serta membawa buku tabungan, KTP asli, dan hapal nomor PIN. Hal itu diungkapkan oleh teller bank swasta bernama Maharani Istono Putri yang dikelabui Setu.

"Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN, dan KTP asli juga," kata Putri, Selasa (17/1/2023).

Setu juga sampai berlatih menirukan tanda tangan Muin hingga membuat Putri terkecoh. Apalagi situasi saat itu sangat mendukung. Setu sengaja memanfaatkan waktu Salat Jumat saat melakukan aksi. Saat itu bank memang dalam keadaan sepi.

Karena telah yakin bahwa Setu adalah Muin Putri pun mengakui dirinya segera memproses penarikan tunai tabungan Muin sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tempat ia bekerja.

"Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban)," tuturnya.

Perkara ini sedang bergulir di persidangan dengan Setu dan seorang lagi bernama Thoha sebagai terdakwa. Thoha adalah orang yang kos di tempat Muin. Namun, Thoha mengaku kepada Setu sebagai anak Muin. Dia meminta bantuan Setu mengambil uang di bank karena Muin sedang sakit

Thoha pun diduga otak pembobolan rekening bank milik Muin. Ia sengaja memanfaatkan Setu karena berperawakan mirip Muin. Pembobolan rekening senilai Rp 345 juta terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022.

Setu yang berperawakan mirip Muin berhasil mengecoh teller bank di kantor cabang Jalan Indrapura Surabaya, dan memproses penarikan uang, dan menyerahkannya kepada Setu.

Pemilik dana yang dibobol tukang becak tersebut ternyata nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Namanya Muin Zachary

Mengutip detikJatim, aksi itu bermula dari otak jahat seorang bernama Mohammad Thoha. Dia bilang ke Setu kalau ayahnya yakni Muin Zachry sakit sehingga tidak bisa mengambil sendiri uangnya ke bank.

Setu pun diduga berniat membantu Thoha. Padahal Muin Zachry sebenarnya bukan bapak kandung Thoha, melainkan hanya bapak kosnya.

Merespons peristiwa ini, Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja pun buka suara. dalam fakta persidangan mengenai kasus tersebut, terungkap nasabah lalai dengan membagikan informasi rahasia seperti nomor PIN.

Selain itu, diketahui nasabah lalai dengan tidak menjaga KTP hingga buku tabungan sampai bisa berpindah tangan.

"Kasus seperti ini 1 dari 10 juta kemungkinan kejadian. Dia tahu semua PIN ATM, buku tabungan dan KTP," kata dia kepada detikcom, Jumat (19/1/2023).

Selain itu juga, Jahja menegaskan, Jahja menjelaskan jika teller sudah menjalankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

"Kita menilai teller kita nggak salah, karena data-data sudah benar," tutur Jahja. (red.id)

Thursday, January 5, 2023

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

 

KOTA MOJOKERTO, rakyatindonesia.com - Satreskrim Polresta Mojokerto,Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah. 

Lima dari enam tersangka telah ditangkap, dengan tiga di antaranya merupakan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bojonegoro.

Ketiga napi tersebut adalah ARS (24), asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR(27), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan AS (31), asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

Dua pelaku lainnya adalah wanita inisial TP (24), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan laki - laki MW (33), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Satu pelaku lainnya berinisial AB saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, total pelaku ada enam orang.

“Pidum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk. Penipuan biasa. Awalnya kita telusuri, pelakunya ada di Lapas Bojonegoro,” ungkapnya, kemarin Rabu (4/1/23).

Dari penelusuran penyidik, didapati fakta tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku di luar lapas.

Dua pelaku di luar lapas sudah ditangkap, salah satunya adalah perempuan. Sementara satu pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, dua di luar diamankan, satu DPO yang bawa kendaraan. Satu ditahan di sini, cewek pacar salah satu pelaku yang di Lapas Bojonegoro itu. Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana akan kita layar ke sini karena di sana sudah inkracht,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.

Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved