Sabtu, 20 Januari 2024

Lolosnya Jeratan Bui Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur Rp 310 Juta

 Lolosnya Jeratan Bui Eks Kapolsek Penipu Tukang Bubur Rp 310 Juta

 


Bandung, rakyatindonesia.com - Supai Warna nampaknya bisa sedikit bernafas lega. Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon itu lolos dari jeratan penjara meski telah dinyatakan bersalah menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.


Lolosnya jeratan penjara untuk pecatan perwira berpangkat AKP itu diketahui berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Kamis (18/1/2024). Dalam amar putusannya, hakim memvonis Supai Warna selama 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dia jalani dan diganti dengan masa percobaan selama 1 tahun.


"Menyatakan terdakwa Supai Warna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan PT Bandung


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supai Warna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,"


"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana," bunyi tambahan putusan itu.


Kasus penipuan yang Supai Warna lakukan terbongkar setelah korbannya, Wahidin, melaporkan perkara ini ke polisi. Wahidin ditipu ratusan juta setelah mencoba meminta tolong kepada Supai Warna untuk bisa meloloskan anaknya masuk seleksi penerimaan Bintara Polri 2021 dengan cara yang ilegal.


Wahidin saat itu lantas menyetorkan uang secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp 310 juta kepada Supai Warna. Supai Warna diterangai ikut mengiming-imingi korbannya dengan modus memiliki kenalan di Mabes Polri, yang ternyata adalah Nurjanah, pensiunan PNS Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.


Setelah kasus itu terbongkar, Supai Warna dan Nurjanah langsung ditetapkan menjadi tersangka. Polda Jabar juga memproses pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH kepada Supai Warna setelah ditetapkan menjadi tersangka.


Begitu berkas perkaranya rampung, kasus penipuan yang Supai Warna lakukan kemudian bergulir di PN Sumber, Cirebon pada 13 September 2023. JPU Kejari Cirebon mendakwa Supai Warna bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Setelah itu, JPU menuntut Supai Warna dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Tapi, Majelis Hakim PN Sumber punya pertimbangan yang membuat vonis anggota kepolisian di Cirebon itu ditetapkan menjadi selama 6 bulan bui.


JPU lantas mengajukan banding setelah Supai Warna divonis 6 bulan kurungan penjara. Permintaan banding itu dilayangkan jaksa ke PT Bandung pada 7 Desember 2023.


Dalam memori bandingnya, jaksa mengungkap bahwa vonis Hakim PN Sumber dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat. Jaksa ikut membandingkan vonis terhadap rekan Supai Warna, Nurjanah, yang dihukum selama 1 tahun kurungan penjara.


"Bahwa oleh karena itu, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan, menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber," demikian bunyi memori banding JPU Kejari Cirebon sebagaimana dikutip.


Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kristwan Genova Damanik lantas punya pertimbangan lain. Hakim berpendapat bahwa vonis PN Sumber sudah tepat. Salah satu alasannya, karena Hakim PT Bandung menilai adanya fakta bahwa telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak.


"Demikian pula Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan dendam melainkan untuk membina dan mendidik Terdakwa untuk menginsyafi kesalahannya, sehingga pertimbangan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim," demikian bunyi uraian pertimbangan Hakim PT Bandung tersebut.


Atas pertimbangan tersebut, Hakim PT Bandung kemudian memutuskan Supai Warna tidak perlu menjalani masa tahanan 6 bulan bui meski telah dinyatakan bersalah. Sebagai gantinya, Supai Warna akan menjalani hukuman masa percobaan selama 1 tahun imbas kasus tersebut. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved