Thursday, August 10, 2023

40 Bacaleg TMS di Kota Mojokerto Berasal dari 6 Parpol

  

Mojokerto, rakyatindonesia.com - Setidaknya ada 40 dari 386 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Mojokerto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, sebanyak 40 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari enam Partai Politik (Parpol).

Adapun bacaleg TMS itu berasal dari parpol di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, sebanyak 40 bacaleg dinyatakan TMS karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi beberapa berkas administrasi dari sembilan persyaratan utama atau wajib. “TMS itu karena dokumen tidak lengkap dan tidak benar,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).

Masih kata Tri, mayoritas bacaleg yang diyatakan TMS terkendala dokumen persyaratan seperti ijazah SMA tidak dilegalisir, nama dalam ijazah tidak sama dengan yang bersangkutan dan surat keterangan sehat dari lembaga-lembaga yang berwenang.

“Misalnya ijazah SMA legalisir yang diunggah (aplikasi Silon), surat sehat dan surat keterangan PN bukan surat keterangan dari PN (Pengadilan Negeri). Di KPU Kota Mojokerto tidak ada bacaleg ganda internal maupun eksternal dalam tahapan hasil vermin akhir tersebut,” katanya.

Meski diakui, jika sebelumnya ada bacaleg ganda eksternal yakni bacaleg mendaftar dari parpol yang berbeda di Kota Mojokerto. Bacaleg ganda eksternal atau beda partai yang juga mendaftar di wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

“Kita ada dua (bacaleg) ganda itu di tahap pertama ketika pendaftaran terus vermin, ganda antar parpol di kota dan antar wilayah Kabupaten Mojokerto. Yang diawal itu bacaleg ganda dari PDI-P dan PAN ganda dalam Kota Mojokerto. Kalau ganda di luar kota itu PBB sama Demokrat di Kabupaten Mojokerto,” bebernya.

Sebanyak 40 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari enam parpol. Sedangkan bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu serentak 2024 di Kota Mojokerto dinyatakan 100 persen memenuhi syarat atau MS.

Daftar Bacaleg 18 parpol di Kota Mojokerto :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 bacaleg
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 bacaleg
3. Partai Golongan Karya (Golkar) 25 bacaleg
4. Partai NasDem 25 bacaleg
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) 8 Bacaleg
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 25 bacaleg
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 7 bacaleg
8. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 5 bacaleg
9. Partai Amanat Nasional (PAN) 25 bacaleg
10. Partai Demokrat 25 bacaleg
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bacaleg
12. Partai Ummat 18 bacaleg
Bacaleg MS dan TMS dari enam partai politik yaitu:
13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 23 bacaleg MS dan 2 TMS
14. Partai Buruh 13 bacaleg MS dan 6 TMS
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 7 bacaleg MS dan 1 bacaleg TMS.
16. Partai Bulan Bintang (PBB) 1 bacaleg MS dan 14 bacaleg TMS
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 13 bacaleg MS dan 12 TMS
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 20 bacaleg MS dan 5 TMS
(red.IY)

Monday, August 7, 2023

101 Bacaleg Kabupaten Mojokerto Terancam Tidak Masuk Daftar Calon Sementara

 


Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Mojokerto.


Mojokerto, rakyatindonesia.com Sebanyak 101 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto terancam tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Ratusan bacaleg terancam tidak masuk dalam DCS tersebut karena berkas persyaratannya belum memenuhi syarat.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, penyampaian Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg telah disampaikan parpol ke KPU Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (6/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.


“Hasil akhir Vermin dokumen persyaratan dinyatakan 580 Bacaleg memenuhi syarat dan 101 Bacaleg tidak memenuhi syarat dari total 681 Bacaleg di masa pra perbaikan. Kalau Bacalegnya hampir menyeluruh dari semua partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).


Pihaknya memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg-nya di masa pencermatan DCS. Yakni mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 maksimal pukul 16.00 WIB. Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan perbaikan bahkan pergantian Bacaleg dalam masa pencermatan tersebut.


“Jadi ada empat pintu masuk di masa pencermatan DCS yakni partai diperbolehkan melakukan pergantian Bacaleg, perpindahan Dapil (Daerah Pemilihan), pembetulan bilamana ada tanda gambar atau nomor urut nama dan alamat yang keliru. Termasuk perubahan terhadap dokumen yang dinyatakan TMS di BA hasil akhir Vermin,” jelasnya.


Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan, yakni tanggal 12-15 Agustus 2023. Kemudian menyusul penyusunan DCS pada 16-17 Agustus. Setelah rapat pleno, lanjut Arif, nantinya Bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 Agustus 2023.


“Hasil Vermin hasil pencermatan dituangkan dalam BA sebagai dasar penyusunan DCS yang kita rapat Pleno tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya. [tin/ted]


Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto :


1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 22 Bacaleg


2. Partai NasDem 2 Bacaleg


3. Partai Amanat Nasional 8 Bacaleg


4. Partai Keadilan Sejahtera 2 Bacaleg


5. Partai Persatuan Pembangunan 2 Bacaleg


6. Partai Hati Nurani Rakyat 1 Bacaleg


7. Partai Solidaritas Indonesia 2 Bacaleg


8. Partai Bulan Bintang 1 Bacaleg


Baca Juga: Copy Ijazah Legalisir Bacaleg Mojokerto Banyak Tak Terbaca


9. Partai Ummat 1 Bacaleg


10. Partai Kebangkitan Bangsa 1 Bacaleg


11. Partai Demokrat 16 Bacaleg


12. Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Bacaleg


13. Partai Golongan Karya 2 Bacaleg


14. Partai Persatuan Indonesia 9 Bacaleg


15. Partai Kebangkitan Nusantara 17 Bacaleg


16. Partai Buruh 1 Bacaleg


17. Partai Gelora 7 Bacaleg


18. Partai Garuda 6 Bacaleg


(Red*Efr)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved