Friday, April 19, 2024

Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan karena Sakit, KPK: Surat Sakitnya Agak Lain

 


Jakarta
, rakyatindonesia.com - KPK mengonfirmasi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit. Namun KPK menyatakan surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor agak aneh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Bahwa ybs hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," tambahnya.

Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.

Lebih lanjut Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, hari ini. Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Musthofa mengatakan menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

(red.alz)

Tuesday, April 16, 2024

Barang Bukti Rp 69 Juta Kasus Korupsi Gus Muhdlor Dinilai Kecil, Politis?


Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp 69 juta. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu menurut Pengacara Muhdlor disebut sangat kecil.
Salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.




Sebelumnya, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor yang merupakan putra dari Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Ali Masyhuri atau Gus Ali itu siap mengajukan proses praperadilan atas kasus yang sedang menjeratnya.

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah upaya hukum termasuk praperadilan.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka, Sang Bupati menegaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam kasus itu. Dia sebutkan gelar perkara soal aliran dana kasus itu telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

(red.alz)

Wednesday, April 3, 2024

Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, Jaksa Bacakan BAP 3 Saksi

 



Makassar, rakyatindonesia.com - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 pemilik lahan.

"Karena nda ada saksi, hari ini cuma BAP. Semoga diterima ji hakim," ujar JPU bernama Imawati kepada detikSulsel di PN, Rabu (3/4/2024).

Imawaty mengatakan pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga pemilik lahan. Namun, ketiganya kerap berhalangan hadir.


"Hari ini ada 3 saksi. Namun, saksi fakta tersebut tidak hadir karena mereka sakit parah. Mereka ini sudah 3 kali dipanggil, tetapi terhalang oleh sakit terus," katanya.

Untuk diketahui, Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan salah satu warga yang lahannya dibebaskan bernama Raswi sebagai saksi. Dari keterangannya, 2013-2014 ia diberitahu bahwa ada masalah di lahannya oleh staf kelurahan Tamalanrea. Oleh karena itu, ia menanyakan dan memastikan status lahannya ke pihak pertanahan pemkot.

Pada saat itu, saksi akhirnya tahu bahwa lahannya telah menjadi hak milik pemkot. Padahal, Raswi tidak merasa pernah menjual atau menguasakan lahannya kepada seseorang dari pemkot.


(red.alz)

Tuesday, April 2, 2024

Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS

 



 JAKARTA, rakyatindonesia.com--Harvey Moeis tersangka kasus mega-korupsi diyakini mendapat beking orang yang sangat kuat.  Suami dari artis Sandra Dewi itu diduga hanya operator lapangan kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 270 triliun itu.  Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim sebagai tersangka.    

Tersangka yang disebut terakhir juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sebutan itu muncul karena Helena punya rumah super mewah yang dilengkapi kolam renang besar di tengah rumah.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah mantan pejabat PT Timah.

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah cuma sebagai operator saja.

Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.

Aktor intelektual itu diduga kuat berinisial RBS yang saat ini dikabarkan telah kabur ke luar negeri.

Sementara itu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.

MAKI bahkan sudah melakukan somasi kepada Kejaksaan Agung.

Praperadilan itu dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April ini jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.


Penerima official benefit

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya,"

"Guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.

Boyamin menduga, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Pasti ada beking

Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penambangan liar adalah kegiatan ilegal yang kasat mata dan melibatkan banyak orang.

Menurutnya sulit diterima akal sehat, kegiatan yang melibatkan banyak orang dan kasat mata, bisa berjalan dengan aman dan berlangsung lama.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?

Saya kira tidak” kata Yenti dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” tuturnya.

Yenti kemudian mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.

Dia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.

“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. PT yang cangkang- cangkang ini kan, ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini.

Ternyata PT-PT itu tidak sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, artinya itu PT-PT boneka," lanjutnya.

Peran Harvey Moeis

Peran Harvey Moeis Agung menyampaikan, Harvey Moeis diduga berperan sebagai pengakomodasi.

Dia mengakomodasi perpanjangan tangan PT RBT untuk kegiatan penambangan timah ilegal. Pada 2018-2019, Harvey bertindak sebagai perwakilan PT RBT untuk menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Dia beberapa kali bertemu dengan Riza dan sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang berkedok sewa-menyewa peralatan pemroses timah.

Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta menyetorkan sejumlah keuntungan dari aktivitas penambangan timah ilegal itu dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka ke-15 dalam kasus tindak korupsi tersebut.

Selain Helena, Riza juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber kekayaan Harvey Moeis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), sumber kekayaan Harvey Moeis berasal dari bisnis batu bara.

Sebagai pengusaha batu bara, Harvey disebut-sebut menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung yang menjadi kampung halaman Sandra Dewi sang istri.

Salah satu bisnis Harvey adalah PT Multi Harapan Utama.

Di perusahaan batu bara tersebut, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan istri jarang memamerkan kekayaan tersebut.


(red.alz)

Friday, September 8, 2023

Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

  

Pasuruan, rakyatindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memberi sinyal ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Senkuko. Kejari Kota Pasuruan baru saja menangkap satu pelaku terkait kasus tersebut, yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto (71).

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus Sensuko ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terseret,” kata Arif saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Yusak Suyudi.

Diketahui Tjitro sendiri merupakan pihak swasta yang mengelola gedung Senkuko di dalam Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan. Saat itu, dirinya sudah mengantongi izin kerjasama yang telah dibuat masa Wali Kota Pasuruan, Aminurokhman pada 2008 silam.

Dari perjanjian tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan, kasus korupsi Senkuko tidak berdiri sendiri. Sehingga tidak mungkin jika tidak ada pihak penyelenggara dari negara yang menjadi fasilitator.

“Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus Senkuko itu terjadi. Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset Senkuko tersebut,” kata Lujeng.

Lujeng juga mengatakan, penetapan tersangka yang hanya satu orang terkesan diskriminatif. Karena terkesan ada yang diselamatkan dan ada yang ditumbalkan. (red.IY)

Tuesday, August 1, 2023

Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

 


BANDUNG, rakyatindonesia.com - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/8/2023) memunculkan fakta menarik. Gazalba sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar. 


Gazalba Saleh dinilai KPK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas


1. Alat Bukti Tidak Cukup Kuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.  Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023). 

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


2. Dituntut KPK 11 Tahun Penjara Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar. 


Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 


Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 3.


 KPK Ajukan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh.  JPU KPK, Arif Rahman.

Arif mengatakan, KPK segera menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut melalui kasasi mengingat putusan hakim tersebut dinilai tidak sejalan dengan tuntutan KPK.


"Kita masih ada upaya hukum, jadi kita akan mengajukan upaya hukum, kita segera mengajukan kasasi karena menurut kami putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami dan menurut pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat terdakwa sudah cukup, tapi secara subjektif di sini kami tidak mungkin menilai putusan majelis hakim," paparnya.


4. Vonis Tidak Sesuai Tuntutan KPK JPU KPK Arif menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Gazalba Saleh tersebut tidak sejalan dengan tuntutan KPK. 


Meski hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat, Arif menilai, seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.


"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," ungkap Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh.  


5. Duduk Perkara Gazalba Saleh Terjerat Kasus Suap Kasus suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana, namun kemudian terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana. 


Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya. 


Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.


Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut. 


Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.


"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelas PU KPK.


Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. 


Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.



Friday, January 13, 2023

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit.

 


Jakarta,  rakyatindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para terdakwa ditahan agar memudahkan proses penyidikan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya.

Penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit, sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan diduga dilakukan secara melawan hukum.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.

4. WN AS berinisial TVH, (swasta).

(red.Df)

Tuesday, January 10, 2023

Ternyata Ini yang Bikin KPK Gercep Tangkap Lukas Enembe

Jakarta, rakyatindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Enembe ditangkap karena merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe berlangsung sangat dramatis dengan melibatkan personel Brimob Polda Papua. Dengan pengawalan ketat personel bersenjata, Lukas Enembe diboyong ke Bandara Sentani, dan bersama rombongan KPK bertolak ke Jakarta. 

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sebelumnya memang terkesan berlarut-larut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, toh nyatanya KPK belum juga menahan Enembe dengan alasan sakit keras. 

Belakangan, Lukas Enembe justru terlihat meresmikan sembilan kantor pemerintahan di Provinsi Papua pada akhir tahun lalu, 30 Desember 2022. Peresmian kantor pemerintahan tersebut sekaligus memperingati HUT Provinsi Papua ke-37 yang diperingati setiap 27 Desember 2022.

Dalam siaran persnya, pemerintah Provinsi Papua menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan secara simbolis sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih pada 30 Desember 2022 lalu.

Adapun sembilan gedung yang diresmikan itu, yakni, kantor Gubernur Provinsi Papua, Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) 16 lantai, Gedung KPU Papua, serta Gedung kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Lalu gedung kantor Samsat Kabupaten Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Kabupaten Keerom, serta 5 ruang pelayanan di RSUD Kabupaten Mappi dan RSUD Jayapura.

Untuk pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Papua menelan anggaran Rp393 miliar, dan gedung MRP Rp291 miliar.

Peresmian secara simbolis dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang didampingi oleh para Tokoh Otonomi Khusus Papua seperti File Karma, Michael Manufundu, SP Morin, Edward Fonataba dan Muhammad Musaad.

Serta pengguntingan pita oleh Ibu Yulce Enembe. "Saya ingin meninggalkan hasil karya yang terbaik untuk dikenang dan dinikmati oleh generasi muda atau anak cucu kita di masa yang akan datang," kata Lukas Enembe dalam sambutannya.

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan KPK langsung merespons kehadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam peresmian Kantor Gubernur Papua pada akhir Desember tahun 2022 lalu. Menurut Marwata, kehadiran fisik Enembe saat peresmian jadi perhatian serius KPK. 

"Betul dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Kehadiran fisik Enembe dalam acara peresmian kantor pemerintahan kontras dengan upaya KPK menghadirkan Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Enembe selalu berhalangan menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit, namun dapat meresmikan langsung kantor gubernur.

Sementara itu, terkait penangkapan Lukas Enembe hari ini, tim pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan saat ini kliennya sudah lepas landas meninggalkan Bumi Cendrawasih itu menuju Jakarta.

"Lukas sudah lepas landas" kata Aloysius Renwarin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Dia juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari Lukas Enembe tidak ada yang ikut menuju Jakarta. Semuanya, kata dia, tinggal di Papua. "Tim kuasa hukum semua ada di Jayapura. Tidak ada yang ikut ke Jakarta," ucapnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK. (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved