Thursday, November 30, 2023

Tergiur Upah Rp 130 Juta, 3 Nelayan di Aceh Nyambi jadi Penjemput 20 Kg Sabu

 

Banda Aceh, rakyatindonesia.com – Tiga nelayan asal Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram. Ketiganya nekat nyambi menjadi penjemput narkoba karena tergiur iming-iming upah Rp 130 juta.


Ketiga tersangka MY (41), ZK (44) dan YR (38) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko sempat menanyakan pekerjaan hingga upah yang mereka terima.

"Dibayar Rp 130 juta kalau lewat. Rp 130 juta untuk tiga orang," kata seorang tersangka saat ditanya Kartiko.

Tersangka tersebut mengaku tidak mengetahui orang yang akan membayar mereka. Menurutnya, mereka akan dihubungi bila sabu telah sampai di lokasi yang disepakati.

"Ada orangnya nanti orang telepon setelah tiba. Baru pertama kali (menjemput sabu)," jelasnya.

Kartiko mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut mantan Deputi Bidang Penempatan Dan Perlindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI itu, ketiganya melaut bukan hanya mencari ikan.

"Tapi menjemput narkoba. Itulah modusnya," kata Kartiko.

Kartiko menyebutkan, penangkapan ketiga nelayan tersebut bermula dari laporan diterima tim khusus Ditresnarkoba terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar pada Selasa (31/10). Narkotika itu disebut dipasok melalui jalur laut dari Malaysia ke Perairan Idi, Aceh Timur.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Bareskrim Polri, Ditintelkam dan Bea Cukai membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Dua tim memantau di laut dan satu tim melacak di darat.

Setelah diselidiki, tim gabungan mendapat informasi akurat bila pelaku telah menyeberang ke Perairan Malaysia untuk menjemput Sabu pada Senin (30/10). Tim gabungan yang menggelar patroli melihat kapal target masuk ke wilayah Perairan Idi sehingga langsung dikejar.

"Kita dapat mengamankan ketiga tersangka pada Selasa 31 Oktober pagi. Di dalam boat mereka kita temukan satu dry bag berisi tujuh bungkus sabu dan satu jeriken biru berisi 13 bungkus sabu," jelas Kartiko.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Aceh. Polisi masih memburu bandar yang menyuruh mereka menjemput sabu. (red.IY)

Saturday, November 25, 2023

3 Pria di Nunukan Bawa Sabu 2 Kg Asal Malaysia Ditangkap

 

Nunukan, rakyatindonesia.com – Tiga orang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram asal Malaysia. Rencananya sabu tersebut akan diantar dua pelaku dari Nunukan menuju Samarinda untuk diedarkan.


"Iya kita amankan 2 kilogram sabu dari satu tersangka, rencananya sabu itu akan di bawa ke Samarinda," jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (24/11/2023).

Ketiga pria yang diamankan yakni AG (33), SA (18) dan El (24). Kasus tersebut terbongkar saat polisi berhasil mengamankan AG dari laporan masyarakat saat melintas di Jalan H Beddurahim, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan pada Senin (13/11) sekitar pukul 22.10 Wita.

"Saat diamankan dari tersangka (AG) kita temukan dua bungkus teh cina yang berisikan sabu seberat 2 kilogram," ucapnya.

Dari keterangan AG, rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada SA dan EL yang sudah menunggu di sebuah hotel di Nunukan. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya.

"Kurang dari dua jam kami kembali mengamankan dua tersangka lain di sebuah hotel di Nunukan," terangnya.

Taufik mengatakan, dari hasil interogasi diketahui EL merupakan otak dari penyelundupan sabu tersebut. Diketahui EL memakai jasa AG untuk mengambil barang tersebut langsung dari Malaysia dengan upah Rp 50 juta, sementara SA diminta untuk menemaninya selama di Nunukan dengan upah Rp 25 juta.

"Iya jadi AG ini disuruh ambil sabu dengan upah 50 juta, sementara temannya (SA) ini disuruh nemanin dia dengan upah Rp 25 juta," ungkapnya.

Kepada polisi EL mengaku telah dua kali melakukan hal serupa. Beberapa waktu lalu dirinya sempat berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 1 kilogram.

"Sudah pernah sekali 1 kilo, diedarkan di Balikpapan di mana dari hasil keuntungan itu digunakan lagi untuk membeli sabu yang 2 kilogram ini," pungkasnya. (red.IY)

Sunday, November 19, 2023

Polisi Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi di Sumbar

 

Payakumbuh, rakyatindonesia.com – Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran 11,3 kg ganja yang dikirim dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta melalui modus jasa pengiriman ekspedisi. Pengiriman ganja ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di dalam lapas.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni Sofyan (30) dan Lucky Arya Defra (25).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, membenarkan penggagalan pengiriman ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Payakumbuh tersebut. Kasus ini terungkap dari kecurigaan pihak ekspedisi pada paket yang dikirim oleh pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan, barang bukti di tangannya ada sebanyak 11,3 kilogram paket ganja besar dan kecil yang dimasukan dalam 2 kotak karton yang terbungkus rapi. Ganja ini sudah siap kirim ke Jakarta," katanya pada detikSumut, Sabtu (18/11/2023).

Kedua pelaku, katanya, merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota. Mengenai kepemilikan barang haram tersebut, Aiga menyebut barang itu dimiliki oleh seseorang napi yang berada di salah satu lapas yang ada di Sumbar.

"Pelaku ini juga disuruh oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Sumbar, untuk mengambil barang itu ke seorang pria yang dia percayai. Namun pria itu saat kami gerebek sudah tidak ada. Identitas pemilik barang ini sudah kami kantongi, namun masih akan kami dalami dulu," ungkapnya.

"Satu minggu yang lalu para pelaku ini juga sudah sukses mengirim 4 paket ganja besar itu ke Jakarta. Total ganja itu ada 15 kilogram, yang kami gagalkan sisa pengiriman minggu lalu," sambungnya.

Selain itu, menurut Aiga para pelaku akan mendapatkan upah satu paket ganja besar ketika sukses mengirimkan barang haram itu ke Jakarta. Sementara untuk identitas para pelaku lainnya sudah dikantongi pihaknya.

"Identitas pelaku lain juga sudah kami kantongi, baik napi dan yang menerima barang. Saat kini masih mendalami keterangan para pelaku yang sudah kami amankan terlebih dahulu. (red.IY)

Saturday, November 18, 2023

Ayah-Ibu dan Anak Edarkan Sabu, Jadikan Rumah Tempat Transaksi

 

Musi Banyuasin, rakyatindonesia.com – Satu keluarga di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu. Bahkan, mereka menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu.


"Benar, para pelaku yang kita tangkap ini merupakan satu keluarga," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/11/2023).

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Sobirin (40) sebagai kepala keluarga, istrinya Eva (36), dan anak keduanya, Andre (21).

Menurut Susianto, satu keluarga tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena di rumah mereka diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

"Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut," katanya.

Menurut Susianto, satu keluarga tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena di rumah mereka diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

"Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut," katanya. (red.IY)

Thursday, November 16, 2023

Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

 

Jombang, rakyatindonesia.com –  Seorang pemulung di Jombang Jawa Timur dibekuk polisi. Dia kedapatan menyimpan 25 paket sabu siap edar. Pelaku bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan Gundrik berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut.

Nah, ketika data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Awalnya, Gundrik mengelak tudingan petugas. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Walhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu.

Sehingga Gundrik tidak bisa mengelak lagi. Dia hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi berikut barang bukti. Di antaranya, 25 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 11,66 gram. Kemudian, satu pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Kepada petugas, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggannya. “Atas perbuatannya, pria berusia 35 tahun ini kami jerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Komar. (red.IY)

Friday, November 3, 2023

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos

 

SIDOARJO, rakyatindonesia.com – Pria 30 tahun berinisial DP asal Kraton, Krian, diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo karena diduga sebagai kurir sabu.


Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah barang bukti. 


Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.


Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian. 


Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan mengatkan bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba adalah upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.


“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.


Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (red.IY)

Thursday, July 27, 2023

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita


 

SURABAYA, rakyatindonesia.com - Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya. 


Dua tersangka dan barang bukti 33,928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.


Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.


Mereka ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang. 


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya. 


Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.


"Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu," ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).


Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. 


Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang. 


"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," ungkap Pasma.(red.nang)


© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved