Tuesday, August 8, 2023

LAPORAN KEJADIAN TENTANG DIKETUMUKAN SEORANG TERGELETAK DI SALURAN IRIGASI

 


Kediri, Ngasem, Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib telah diterima laporan diketemukan korban seorang laki-laki dalam keadaan  tidak sadarkan diri di saluran irigasi terletak di Jl.Puskesmas Ds.Paron Kec.Nagsem Kab.Kediri (Sebelah timur kantor IBI Kabupaten Kediri).

 

WAKTU KEJADIAN :

- Hari : Diketahui hari Minggu;

- Tanggal : 06 Agustus 2023

- Pukul  : 05.40 WIB 


TEMPAT KEJADIAN PERKARA :

Korban diketemukan tergeletak di saluran irigasi persawahan terletak di Jl.Puskesmas Ds.Paron Kec.Ngasem Kab.Kediri.

 

KORBAN :

- Sdr.AHMAD ADETYA PATRIA NANDA, lk, 35 tahun, wiraswasta, alamat Jl.Sersan KKO Harun RT.001  RW.011 Kel.Dandangan Kec.Kota, Kota Kediri (Meninggal dunia).


SAKSI-SAKSI :

1. Sdr.SUWITO, lk, umur 52 tahun, tani, alamat Ds.Paron Kec.Nagsem Kab.Kediri.

2. Sdr.UDIN, lk, 53 tahun, tani, alamat Ds.Paron Kec.Ngasem Kab.Kediri.


KRONOLOGIS :

Kronologis singkat : 

Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib awalnya Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM, Sdr.KHARIS DARMAWAN dan Sdr. AHMAD ADETYA PRATIA NANDA (Korban MD) minum minuman berlakohol di Caffe Eden terletak di Dsn.Dadapan Ds.Sumberejo Kec.Ngasem
Kab.Kediri. sekira pukul 01.00 Wib (Hari Minggu, 06 Agustus 2023) datang Sdr.ANDI TIO PRATAMA yang sebelumnya di telephon oleh Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM untuk ikut minum bersama. Selesai minum sekira pukul 02.00 Wib mereka berempat pulang untuk mengantarkan Sdr.KHARIS DARMAWAN ke rumahnya ke Dsn.Gabru Ds.Kepuhrejo Kec.Gampengrejo Kab.Kediri (Dengan  mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMax yang dikendarai oleh korban berboncengan dengan Sdr.KHARIS DARMAWAN (Yamaha NMax milik Sdr.KHARIS DARMAWAN) dan sepeda motor Merk Honda Supra 125 dikendarai oleh Sdr.ANDI TIO PRATAMA berboncengan dengan Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM (Honda Supra 125 milik Sdr.ANDI TIO PRATAMA) setelah selesai mengantarkan selanjutnya dengan berboncengan tiga dengan posisi Sdr.ANDI TIO DARMAWAN didepan, Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM di tengah  dan Sdr.AHMAD ADETYA PATRIA NANDA di belakang (Korban) akan kembali ke Caffe untuk mengambil sepeda motor korban, namun sesampainya di jalan Puskesmas Ds.Paron Kec.Ngasem Kab.Kediri ketika akan mendahului sepeda motor Suzuki Satria yang kendarai berboncengan  3 orang tidak dikenal, untuk penumpang yang dibelakang Satria mengacungkan sebilah celurit dan memepet Sdr.TIO DARMAWAN, Dkk hingga Sdr.TIO DARMAWAN ke bahu kanan jalan dan meyenggol pohon yang berada di tepi sebelah kanan jalan, kemudian Sdr.AHMAD ADETYA PATRIA NANDA (Korban) terjatuh dari sepeda motor, akan tetapi untuk Sdr.TIO DARMAWAN dan Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM tetap melajukan sepeda motornya ke arah timur dan tetap meninggalkan korban karena ketakutan dikejar oleh 3 orang yang tidak dikenal mengendarai Suzuki Satria, kemudian sesampainya di perempatan Ds.Paron Sdr.TIO DARMAWAN membelokken sepeda motor ke arah selatan dimana arah ke Sumber kembangan Ds.Paron Kec.Ngasem Kab.Kediri, dan saat itu dilihat oleh Sdr.TIO DARMAWAN untuk ketiga orang yang tidak dikenal putar balik dan Sdr.TIO DARMAWAN dan Sdr.M.FAHRUL ANIF FAHIM pulang ke rumah.


Kronologi penemuan korban : 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 Wib

awalnya saksi Sdr.SUWITO berada di sawah miliknya terletak di Jl.Puskesmas Ds.Paron Kec.Ngasem   Kab.Kediri dengan tujuan untuk melihat pengelepan air sawah miliknya dan selanjutnya melihat ada seorang laki-laki tergeletak terlentang  di dalam saluran irigasi persawahan  dimana laki-laki tersebut dalam kondisi tidak sadar dan terdapat luka di sekitar mulutnya dan selanjutnya saksi memberitahuhan hal tersebut ke Sdr UDIN dan melaporkan ke Perangkat Desa setempat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem. 


Bahwa setelah korban mendapatkan perawatan di RS.Aura Syifa kemudian sekira pukul 13.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya korban di bawa ke RS.Bhayangkara untuk di autopsi.


BARANG BUKTI :

Sebuah dompet besar warna hitam.

- 1 (Satu) unit HP Iphone;

- Sebuah KTP asli atas nama korban;

- Sebuah Sim C atas nama korban;

- Sebuah dompet eiger berisi uang Rp.55.000,-;

- Sebuah jam tangan;

- Sebuah ATM BCA;

- Sebuah kaca mata;

- Sebuah jam tangan, dan;

- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X125.

RENCANA TINDAK LANJUT

- Membuat Laporan Polisi

- Mendatangi TKP dan olah TKP 

- mencatat saksi - saksi 

- Mengumpulkan barang bukti

- Melakukan penyelidikan

- Melakukan autopsi

Thursday, August 3, 2023

Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi Setelah Bawa Kabur Motor Curian

 


Gresik, rakyatindonesia.com - Tersangka Akhmat Guwan Fidiarto (31) warga asal Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, hanya bisa pasrah usai kepergok membawa motor curian Honda Supra 125 W 2203 CC milik Jalaludin (30) warga Sangkapura Bawean di tempat parkir PT Multi Jaya Sentosa Jalan Mayjend Sungkono 58 Gresik.


Kasus pencurian motor itu bermula korban yang bernama Jalaludin yang juga karyawan PT Multi Jaya Sentosa memarkir kendaraannya. Selanjutnya, tiba-tiba tersangka menitipkan sepeda motor tersebut di rumah temannya di Desa Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang.


Tanpa ada rasa salah, tersangka akan menjual motor curian itu. Namun, belum sempat dijual tersangka diamankan polisi karena berdasarkan bukti-bukti yang ada. Motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka.


Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib menuturkan, tersangka dan barang bukti motor curian sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan.


“Modus yang dilakukan tersangka mengambil motor di tempat parkir dengan kunci ganda,” tuturnya, Kamis (3/08/2023).


Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan. Dari pengakuannya dia seorang diri saat melakukan pencurian.


“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan seorang diri. Namun, kasus ini kami kembangkan sebab tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” imbuhnya.


Kini tersangka Akhmat Guwan Fidiarto mendekam di penjara Polsek Kebomas. Warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang itu juga dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara. 

Saturday, January 28, 2023

Naik Motor Pakai Headset Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya

Jakarta, rakyatindonesia.com - Memakai headset atau earphone guna mendengarkan musik saat berkendara sepeda motor kini dianggap menyalahi aturan. sanksi tilang memberi ancaman bagi siapapun yang masih melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan memakai headset untuk mendengarkan musik ketika naik motor atau menelpon akan berdampak bahaya karena resiko kecelakaan semakin tinggi dan kita bisa merugikan orang lain

"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam unggahan materi edukasi di media sosial Instagram dikutip Selasa 24 Januari 2023.

Ada empat poin utama mengapa menggunakan headset saat berkendara dilarang karena alasan keselamatan. yang pertama, mendengarkan musik saat berkendara membuat konsentrasi pengendara berkurang, apalagi jika menggunakan earphone kabet tentu dapat memecah kosentrasi dan juga akan membuat suara klakson dari kendaraan lain sulit terdengar.

"Terakhir, kegiatan itu membuat Anda kena tilang kepolisian," tulis akun tersebut.

Sementara itu penggunaan headset ini dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun belum ada penjelasan spesifik terkait memakai headset sambil berkendara, tetapi inilah dasar alasan kenapa petugas bisa menilang yang melakukan. karena dalam Pasal 283 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dengan aturan tersebut bisa disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi dan bisa membahayakan pengendara atau pengguna lalu lintas lainnya. (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved