Thursday, May 16, 2024

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Mengamankan Seorang Sopir Diduga Edarkan Sabu

TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Tanjungperak, AKP Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. 

"Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan," kata Iptu Suroto, pada Rabu (15/5/2024). 

Kasus ini terungkap kata Iptu Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjungperak menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.

"Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 Wib, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik," jelas Iptu Suroto. 

Tersangka saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya Polisi menemukan barang bukti sabu. 

Pada saat digeledah ditemukan tujuh paket sabu-sabu di dalam tas slempang yang mereka pakai. 

"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas," ungkap Iptu Suroto. 

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan kepolisian tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (red.Tim)

Wednesday, April 24, 2024

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bogor, Sita Sabu dan Alat Timbang

 


Bogor
, rakyatindonesia.com  - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Citereup, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial EI (26) berikut barang bukti sabu seberat 57,78 gram.
"Pelaku yang ditangkap inisial EI (26). Operasi penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/4) pagi, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Istiono menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Di lokasi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat timbangan.

"Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan EI ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika," kata Istiono.

"EI mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali. Selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan," imbuhnya.

Tersangka EI kini ditahan di Polres Bogor. EI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

(red.alz)


Saturday, September 30, 2023

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

JEMBER, rakyatindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.


Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/9).


"ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang," ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).


Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat. 


"Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,"tambah AKP Sugeng Iryanto SH.


Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.


ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan 


"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah," kata AKP Sugeng kepada wartawan. (red.IY)

Thursday, March 9, 2023

Pengedar Narkoba Jalani Sidang Pertama di Pengadilan

  


NGASEM, rakyatindonesia.com -, Terlibat pengedaran sabu, pil ekstasi dan pil koplo, M. Irji Tri Budi Prayogo, 35, menjalani sidang pertama kemarin. Dia didampingi penasihat hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa warga Desa Krecek, Kecamatan Badas ini dengan tiga pasal.

“Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas JPU Joko Pramudhiyanto. Sedangkan dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua kesatu pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 ke-10 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Terdakwa ditangkap 25 Oktober 2022. Sebelumnya petugas menangkap Febri Haryanto dan mengamankan sabu dikemas plastik klip 19 bungkus seberat 38,6 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 15 butir pil ekstasi dan 11 ribu pil dobel L. Febri mengaku, mendapatkan dari Irji. “Saksi penyidik menangkap terdakwa di rumahnya,” kata Joko.

Dari penangkapan itu ditemukan satu gawai Iphone 13, pin BBM, dan satu mesin DVR CCTV. Di gawai masih terdapat bekas percakapan Irji dan Febri tentang transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada 19 Oktober 2022, Irji menghubungi Febri via aplikasi BBM. (red)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved