NGASEM, rakyatindonesia.com -, Terlibat pengedaran sabu, pil ekstasi dan pil koplo, M. Irji Tri Budi Prayogo, 35, menjalani sidang pertama kemarin. Dia didampingi penasihat hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa warga Desa Krecek, Kecamatan Badas ini dengan tiga pasal.
“Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas JPU Joko Pramudhiyanto. Sedangkan dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua kesatu pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 ke-10 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Terdakwa ditangkap 25 Oktober 2022. Sebelumnya petugas menangkap Febri Haryanto dan mengamankan sabu dikemas plastik klip 19 bungkus seberat 38,6 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 15 butir pil ekstasi dan 11 ribu pil dobel L. Febri mengaku, mendapatkan dari Irji. “Saksi penyidik menangkap terdakwa di rumahnya,” kata Joko.
Dari penangkapan itu ditemukan satu gawai Iphone 13, pin BBM, dan satu mesin DVR CCTV. Di gawai masih terdapat bekas percakapan Irji dan Febri tentang transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada 19 Oktober 2022, Irji menghubungi Febri via aplikasi BBM. (red)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram