Friday, May 17, 2024

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kediri

KEDIRI, rakyatindonesia.com - Seorang pria berinisial MAW (26) ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri itu diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan, terduga pelaku pada diamankan ditemukan barang bukti sabu. 

"Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sabu dalam 4 plastik klip dengan berat 100,56 gram, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 sendok plastik dan 1 ponsel,"kata AKP Sriatik, Jumat (17/5/2024). 

Disampaikan AKP Sriatik, penangkapan terduga pelaku MAW ini berawal dari keterangan PW (34) asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. 

PW mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari MAW.

 "Dari interogasi dan keterangan PW kemudian dikembangkan diamankan MAW. Mereka atau kedua terduga pelaku saling kenal,"ucap AKP Sriatik. 

Lanjut diungkapkan AKP Sriatik, terduga pelaku MAW diamankan dirumahnya. Saat ini MAW menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. 

"Masih dimintai keterangan,"ungkap AKP Sriatik.(red.Tim)

Thursday, November 30, 2023

Sejoli di Sergai Larikan Motor Modus Minta Tumpangan, Uangnya untuk Nyabu

 

Serdang Bedagai, rakyatindonesia.com – Pasangan kekasih di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) membawa kabur handphone dan sepeda motor seorang warga. Aksi keduanya itu dilakukan dengan modus meminta tumpangan kepada korban.


Adapun kedua pelaku, yakni Lemeris Budi Hutabarat dan pacarnya Pranetha Sari Lubis. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sergai.

"(Keduanya) pasangan kekasih, pelaku kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kamis (30/11/2023).

Idham mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku tengah berjalan kaki di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Lalu, saat korban Wahyu (41) melintas dengan menaiki sepeda motornya, tiba-tiba pelaku Budi meminta tolong kepada korban untuk mengantar mereka ke rumah Pranetha di Desa Simpang Empat. Idham menyebut antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal.

"Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan memboncengnya. Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang," ujarnya.

Permintaan para pelaku itu pun dituruti oleh korban. Ketiganya pun menuju ke daerah Tebing Tinggi.

Setibanya di Simpang Jalan SMA, Desa Firdaus, korban yang awalnya membonceng keduanya diminta berhenti oleh pelaku. Lalu, pelaku Budi mengambil alih sepeda motor itu dan korban duduk di bagian belakang.
Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Sesampainya di Payalombang, pelaku Pranetha meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Namun, setelah selesai menelepon, pelaku tidak langsung mengembalikan handphone korban.

Setelah itu, di tengah perjalanan, korban diturunkan oleh pelaku. Mereka beralasan hendak meminjam motor korban untuk mengantar Budi pulang dan akan mengembalikannya.

"Namun, setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," kata Idham.

Idham mengatakan kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Firdaus pada 23 November 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/11).

"Kedua tersangka diamankan dari lokasi berbeda. Tersangka Lemeris Budi diamankan di rumah temannya di Dusun IV, Desa Sei Rampah, sedangkan tersangka Pranetha di Dusun VI. Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Polsek Firdaus untuk ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 371 dan Pasal 378 KUHPidana.

Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan sepeda motor korban yang dibawa kabur para pelaku itu, telah dijual. Uang hasil penjualan itu digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Sudah (dijual), digunakan untuk beli sabu," ujarnya. (red.IY)

Wednesday, November 8, 2023

Polda Sumut Amankan 102 Kg Sabu-124 Kg Ganja dari 65 Tersangka

 


Medan, rakyatindonesia.com – 
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sabu-sabu seberat 102,5 kilogram dan ganja seberat 124 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama Agustus sampai Oktober 2023.

"Untuk jumlah barang bukti sabu-sabu (seberat) 102,5 kilogram dan ganja seberat 124 kg," terang Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/11/2023).

Yemi mengatakan, penangkapan narkoba ini dari 43 kasus. Ada sebanyak 65 tersangka yang diamankan.

Mantan Kapolres Deli Serdang itu mengatakan narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan jaringan asal Malaysia yang melalui ke Aceh. Sementara, ganja merupakan jaringan dalam negeri asal Aceh yang akan didistribusikan ke Deli Serdang.

"Hasil penangkapan untuk sabu-sabu merupakan jaringan internasional dari negeri jiran, masuk melalui Aceh lanjut ke Sumatera Utara di mana barang bukti tersebut akan dibawa sampai ke provinsi Riau, Lampung, dan Lombok. (Sedangkan) ganja merupakan jaringan dari Medan-Aceh yang akan dibawa sampai ke Kabupaten Deli Serdang, " sambungnya.

Narkoba ini dibawa para pelaku melalui beberapa jalur, yakni darat dan udara. Narkoba ini di antaranya melibatkan narapida (napi).

"Hasil penangkapan tersebut tentunya mereka (pelaku) menggunakan beberapa modus operandi diantaranya menggunakan kendaraan lewat darat, kemudian sebagian menggunakan pesawat untuk dibawa keluar dari daerah. Jaringan napinya ada yang kita amankan dan sudah kita tangkap," tutup Yemi.(red.IY)

Tuesday, November 7, 2023

Sembunyikan Sabu di Bawah Tiang Listrik, Satpam di Bali Ditangkap

 

Badung, rakyatindonesia.com – Polisi menangkap seorang satpam restoran berinisial INW (45) pada Minggu (30/10/2023). Petugas menangkap INW di Jalan Bingin Sari atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.


"INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan Badung," kata Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).

Selamet menuturkan, dia dan beberapa anak buahnya sudah membuntuti INW sejak dari Jalan Kampus Unud. Berbekal informasi ciri-ciri fisik dari masyarakat dan gelagat yang mencurigakan, polisi meringkus INW.

Polisi kemudian menggeledah INW saat itu juga. Petugas mendapati potongan pipet berwarna hitam berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

"INW membungkus semua barang bukti itu dan meletakkannya di bawah tiang listrik. Saat kami tanyai, INW mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya," kata Selamet.

Setelah itu, polisi menggiring INW ke Mapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai untuk diperiksa. Hasilnya, INW mengaku membeli sabu seharga Rp 350 ribu.

Entah dari mana INW membeli barang haram tersebut, yang jelas dirinya mengonsumsi sabu karena diajak oleh seorang kawan.

"Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Kini, INW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan tujuh hari lalu. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (red.IY)

Thursday, October 19, 2023

Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

 

Jember, rakyatindonesia.com –  Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,95 gram dari Madura beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya dikirim ke Bondowoso untuk diproses di sana.

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, sebagian besar tersangka berprofesi wiraswasta. Mereka terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dua orang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana narkotika. Jaringan mereka berbeda tapi satu sumber,” katanya, Rabu (18/10/2023).

Sebagian tersangka mengonsumsi sabu-sabu itu dan sebagian lainnya mengedarkannya. Semua jaringan dari luar Jember. “Ada beberapa jaringan yang kami ungkap. Ada tiga titik jaringan yang berbeda, namun sumbernya dari luar kabupaten kita,” kata Nurhidayat.

Ada dua tersangka lagi yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bondowoso, salah satunya adalah kepala desa. Berkasnya dilimpahkan ke sana berdasarkan lokasi kejadian. “Selama proses pemyelidikan dan penyidikan yang kami dalami, perannya hanya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” kata Nurhidayat. (red.IY)

Tuesday, October 10, 2023

Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

  

Surabaya, rakyatindonesia.com – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. (red.IY)

Saturday, October 7, 2023

Polisi di Kediri Berhasil Amankan Dua Pemuda Pengedar Pil Dobel L

  

Kediri, rakyatindonesia.com –  Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang laki-laki diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. 


Kedua laki-laki itu berinisial HW alias Kate (35) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare dan MFA (24) warga Desa Bringin Kecamatan Badas. 


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. 


"Awalnya petugas mengamankan HW dan ditemukan barang bukti ratusan pil dobel L yakni 225 butir pil dobel L dalam botol plastik warna putih,"tutur AKP Uji Langgeng, Jumat (6/10/2023). 


Lanjut dikatakan Kasi Humas, dari hasil interogasi itu petugas melakukan pengembangan. Petugas kemudian mengamankan MFA. 


"HW mengaku mendapat barang tersebut dari MFA. Kemudian dikembangkan berhasil mengamankan MFA,"kata AKP Uji Langgeng. 

"Selain mengamankan barang bukti 225 butir pil dobel L juga diamankan 2 ponsel,"imbuhnya. 


Kasi Humas lebih lanjut mengungkapkan, saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. 


"Masih dimintai keterangan untuk didalami lebih lanjut,"ungkap AKP Uji Langgeng.(red.IY)

Monday, September 18, 2023

Amankan Tukang Vulkanisir Ban, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu-Sabu

  

Kediri, rakyatindonesia.com – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri meringkus seorang pria berinisial Ed alias Gandon (36). 


Pria asal Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan terduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat. 


"Benar sudah diamankan Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial Ed alias Gandon,"tutur AKP Uji Langgeng, Minggu (17/9/2023).


Kasi Humas menyampaikan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika diwilayahnya Kecamatan Ngadiluwih kerap kali dibuat sebagai sarana transaksi peredaran narkoba.


Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas mencurigai pria berinisial Ed alias Gandon yang setiap harinya bekerja sebagai vulkanisir ban.


Petugas langsung bergegas melakukan penggeledahan dirumah Ed. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan pil dobel L sebanyak 3000 butir yang dikemas dalam bungkus dua botol warna putih. 

"Selain itu turut diamankan pula narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,68 gram terbungkus dua plastik klip kecil. Tak hanya itu diamankan barang bukti 1 ponsel dan buku rekening 1 ATM rekening,"ucap AKP Uji Langgeng.


Kasi Humas menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku ia dapatkan dari temannya yang saat masih dilakukan pengejaran. 


"Diduga sebagai pengedar. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved