Thursday, February 8, 2024

Polres Pelabuhan Tanjungperak Selamatkan Generasi Bangsa Ajak Pelajar Perangi Narkoba

  


 TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim seakan takm pernah lelah berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.


Menyasar generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali blusukan ke sekolah – sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada para pelajar.


Kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak hadir menyapa pelajar di SMP Negeri 15 Surabaya, untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya Narkoba.


Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen SH MH menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelajar. 


"Kita mengajak generasi muda, khususnya pelajar SMP Negeri 15 Surabaya, untuk memerangi peredaran gelap narkoba serta memberikan pemahaman tentang dampak negatif yang ditimbulkan," terang Akhmad,Rabu (7/2).


Menurutnya, penyuluhan ini merupakan tindakan preemtif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kepolisian ingin para pelajar semakin aware bahwa narkoba sangat tidak baik untuk dikonsumsi dan merusak masa depan.


Di samping itu, kasatreskoba menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ini dilaksanakan berkaitan dengan maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia khususnya para remaja.


"Sehingga Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan upaya pencegahan (preemtif) untuk penyelamatan generasi muda agar tidak meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda," jelasnya. 


Disampaikan Akhmad, sangat penting memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba. Hal ini agar para generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Penyuluhan bahaya narkoba di SMP Negeri 15 Surabaya ini dihadiri oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali SH, lalu Bamin Satreskoba Aipda Amin Djabir, dan Bripda Adinda serta Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Surabaya Darsono SPd MM. 


Pada kesempatan ini, kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada instansi pendidikan dengan memberikan penghargaan kepada kepsek Darsono lantaran telah berperan aktif mencegah dan mengajak pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. (red.Tim)

Saturday, February 3, 2024

Cooling System, Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kunjungi PCNU Kota Surabaya

  


Tanjungperak, rakyatindonesia.com - Silaturahmi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale S.I.K, hari ini melakukan langkah positif dengan PCNU Kota Surabaya, di Jalan Bubutan Gg VI 2 Alun alun Contong Bubutan Surabaya.


Dalam dialog yang penuh keakraban, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan peran penting tokoh agama ulama dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman kondusif, terutama menghadapi momentum Pemilu tahun 2024. 


Kapolres Tanjungperak menekankan perlunya kemitraan antara kepolisian dan PCNU Kota Surabaya untuk menciptakan kota Surabaya yang aman dan damai.


“Saya mengajak seluruh tokoh agama, termasuk Sekertaris PCNU Kota Surabaya KH. Ir. Masduki Toha, Rois Syuriah PCNU Kota Surabaya Ust. Dzul Hilmi dan Wakil Sekertaris PCNU Kota Surabaya Ustadz Syaiful Bahri untuk bersama-sama menjalin sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pemilu 2024,” kata AKBP William, Jumat (2/02/2024) sore. 


Rois Syuriah PCNU Kota Surabaya, menyambut baik inisiatif Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menyatakan komitmennya untuk membangun komunikasi yang baik demi ketentraman masyarakat menjelang momentum Pemilu tahun 2024. 


“Kami, meminta bantuan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membantu dan membina Ormas - Ormas NU (Banser, Muslimat) dalam bersinergi menjaga situasi yang aman di Surabaya. mendukung pelaksanaan pemilu damai,” ujar Rois. 


Hal yang sama diungkapkan Sekretaris PCNU Kota Surabaya KH. Ir. Masduki Toha menyampaikan, Surabaya mempunyai 31 MWCNU atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang ada di setiap Kecamatan, sedangkan di tingkat Kelurahan adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU). 


"Surabaya kota kelahiran NU yang menjaga mempunyai kewajiban ketertiban dan keamanan terlebih warna NU dan mayoritas masyarakat NU," tutur KH. Ir. Masduki. 


KH. Ir. Masduki mengungkapkan, Kami dari pengurus NU siap menjalin sinergitas dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan karena ditempat ini merupakan sejarah NU sehingga kita harus jaga bersama.(red.Tim)

Tuesday, February 28, 2023

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan

  



TANJUNGPERAK, rakyatindonesia.com -,Sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari tangan satu orang pengangguran.

Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L. 

"Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L,” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023).Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya."Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved