Thursday, March 16, 2023

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Difonis Bebas.


 Surabaya,  rakyatindonesia.com - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya terdakwa Hasdarman eks Danki Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan dari sipil masing-masing Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada 1 Oktober 2022.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena masih dalam proses melengkapi berkas di Polda Jatim.

(red.Df)

Saturday, February 25, 2023

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan berterimakasih & percaya kepada Kepolisian.

 


 Tulungagung, radarnews.online-, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu merupakan kejadian yang sangat memilukan bagi banyak pihak. Apalagi pada peristiwa tersebut telah memakan setidaknya 135 korban jiwa.


Rasa pilu yang sangat mendalam atas tragedi tersebut juga dirasakan oleh Sdr. Saifudin Zuhri (46 tahun) yang tinggal di Dusun Gempol Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Sdr. Sudomo merupakan orang tua dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan a.n Muhamad Haikal Maulana (17 tahun). anak almarhum merupakan anak tunggal dan kesayang mengakibatkan Sri Rejeki ibu kandung almarhum Muhamad Haikal Maulana sangat susah untuk mengembalikan semangat terutama trauma pada Psikis sehingga belum berani melakukan aktifitas seperti halnya keluar rumah jauh dan masih meratapi atas kepergian anaknya.


Sdr. Saifudin Zuhri yang saat itu didampingi oleh Sdri. Sri Rejeki (ibu kandung almarhum) mengungkapkan rasa terimakasih yang sangat mendalam atas perhatian semua pihak atas bantuan moril maupun materiil yang diberikan kepada almarhum Muhamad Haikal Maulana hingga saat ini. "Kulo matur nuwun sanget pak, pun kathah pihak ingkang bantu. Nopo maleh pak Polisi pun bantu ikhlas keluarga kulo mulai awal kejadian sampai sakmriki" tuturnya dengan menggunakan bahasa jawa "Saya sangat berterimakasih banyak atas bantuan semua pihak. Apalagi pak Polisi mulai awal kejadian hingga saat ini".



Sdr. Saifudin Zuhri dan Sdri. Sri Rejeki juga telah mengikhlasnya meninggalnya almarhum Muhamad Haikal Maulana & menganggap kejadian tersebut sebagai musibah bagi keluarganya. 


Menyikapi perkembangan situasi pasca tragedi kanjuruhan, pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus kepada pihak terkait & menerima apapun hasil putusan nya. (red.tim)

Terimakasih Pak Polisi ! ! ! Ungkap Orang Tua Tragedi Kanjuruhan

  


Blitar, radarnews.online-, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu merupakan kejadian yang sangat memilukan bagi banyak pihak. Apalagi pada peristiwa tersebut telah memakan setidaknya 135 korban jiwa.


Rasa pilu yang sangat mendalam atas tragedi tersebut juga dirasakan oleh Sdr. Sudomo (43 tahun) yang tinggal di Dusun Plosorejo Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Sdr. Sudomo merupakan orang tua dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan a.n M. Rizki Darmawan (16 tahun). keluarga korban meminta agar seluruh pihak membantu Do’a karena sebesar apapun tuntutan hukum berlaku namun tidak dapat membuat anak korban kembali lagi.


Sdr. Sudomo yang saat itu didampingi oleh Sdri. Tunik (ibu kandung almarhum) mengungkapkan rasa terimakasih yang sangat mendalam atas perhatian semua pihak atas bantuan moril maupun materiil yang diberikan kepada almarhum M. Rizki Darmawan hingga saat ini. "Kulo matur nuwun sanget pak, pun kathah pihak ingkang bantu. Nopo maleh pak Polisi pun bantu ikhlas keluarga kulo mulai awal kejadian sampai sakmriki" tuturnya dengan menggunakan bahasa jawa "Saya sangat berterimakasih banyak atas bantuan semua pihak. Apalagi pak Polisi mulai awal kejadian hingga saat ini".



Sdr. Sudomo dan Sdri. Tunik juga telah mengikhlasnya meninggalnya almarhum M. Rizki Darmawan & menganggap kejadian tersebut sebagai musibah bagi keluarganya. 


Menyikapi perkembangan situasi pasca tragedi kanjuruhan, pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus kepada pihak terkait & menerima apapun hasil putusan nya. (red.tim)

Thursday, January 19, 2023

Pelaksanaan Sidang Tragedi Kanjuruhan Di Surabaya Dinilai Tepat Oleh Geng Wahyudi Seorang Tokoh Pemuda Malang Raya.

   



Malang, rakyatindonesia.com -19 Januari 2023 Pelaksanaan sidang lanjutan kasus Kanjuruhan yang dilaksanakan secara marathon karena keterbatasan waktu dengan menghadirkan korban dan saksi dari kelompok Aremania/warga Malang.


berpotensi menimbulkan rusuh apabila tidak dikelola dengan baik massa karena masing-masing kelompok baik Aremania dan Bonek sama-sama menyebar statement melalui medsos dimana pihak Aremania akan berangkat ke Surabaya untuk mengawal jalannya persidangan dalam mencari keadilan sedangkan pihak Bonek menolak kehadiran Aremania maupun penggunaan atribut Aremania dalam persidangan kasus Kanjuruhan di Pengadlan Negeri Surabaya.


Masih adanya aksi unjuk rasa dari kelompok Serikat pekerja/buruh, Ormas dan LSM dengan tuntutan hak normatif pekerja/buruh yang belum terpenuhi maupun permasalahan lainnya yang dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan aturan serta maraknya kegiatan masyarakat dengan   menghadirkan massa/pengunjung dalam jumlah besar.

Geng Wahyudi tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Malang Raya, Mendukung Polri dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang saat ini telah disidangkan. Geng Wahyud juga berpendapat bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai sudah tepat karena jika dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang dapat berpotensi terjadi keributan oleh Aremania di Malang Raya.


Banyaknya upaya provokasi massa oleh kelompok pencipta situasi dengan cara sebar isu negatif seputar pelaksanaan sidang, Geng Wayudi turut menjaga kondusifitas dalam hal - hal gejolak sosial terutama yang sedang viral di wilayah Kab. / Kota Malang Raya.


Geng wahyudi juga menghimbau Masyarakat Malang Raya bilamana dari keluarga korban / saksi yang ingin hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak memakai atribut Aremania supaya tetap menjaga kondusifitas dalam proses persidangan.(tim)

Tuesday, January 10, 2023

Kasus Tragedi Kanjuruhan Dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Kasus tragedi Kanjuruhan bakal disidangkan pekan depan atau Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Beragam persiapan dilakukan sejumlah pihak terkait baik kejaksaan, kepolisian, mau pun pengadilan.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal itu. Untuk sidang perdana, pihaknya bakal tak akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Fathur menegaskan sidang bakal digelar secara daring atau online. "Dalam agenda pertama saat dakwaan, sidang diadakan online," kata Fathur kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

Meski begitu, tak menutup kemungkinan para tersangka akan dihadirkan seluruhnya. Asal, sesuai permintaan dari hakim mau pun penasihat hukum dari terdakwa.

"Kalau di sidang selanjutnya para terdakwa diminta untuk dihadirkan, bisa saja kami hadirkan. Tergantung bagaimana nanti hakim saat sidang," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Menurut Anak Agung, sidang perdana perkara Kanjuruhan bakal digelar secara daring.

Agung memastikan pengamanan ekstra ketat bakal diberlakukan saat sidang pertama tersebut. "Iya (online), tapi tergantung (JPU, Hakim, Polisi, dan Penasihat Hukum) ada yang minta dihadirkan tidak. Kalau perlu dan harus dihadirkan, ya bisa dihadirkan," tuturnya.

Oleh karena itu, pengadilan tengah menggodok matang-matang persiapan pengamanan sidang tersebut. Mengingat, para suporter Arema dikabarkan bakal menghadiri sidang di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu.

"Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.

Dua instansi penegak hukum itu pun menyepakati sidang perdana digelar secara daring. Pertimbangannya, salah satunya terkait faktor keamanan.(red.Df)

Thursday, December 1, 2022

Hasil Autopsi Tragedi Kanjuruhan Dipertanyakan, Ayah Korban: Mulut Keluar Busa dan Bau Amoniak!

 


    Malang, rakyatindonesia.id - Hasil autopsi korban Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan tidak ada residu gas air mata yang ditemukan. Kedua korban, NDR (16) dan NDA (14) disimpulkan meninggal dunia karena adanya patah tulang rusuk, patah tulang iga, dan pendarahan di beberapa organ. Namun hal itu ditepis oleh Devi Athok Yulfitri, ayah kedua korban Tragedi Kanjuruhan. 

    Menurut Devi, kedua anaknya secara fisik luar tidak ditemukan luka di tubuh dari kepala ke bawah. 

    Tidak Masuk Akal! Namun mengeluarkan busa dari mulut Naila dengan wajah keduanya menghitam yang membuat kejanggalan menyeruak. “Ini dokter Nabil (dokter yang mengautopsi korban) sudah nggak benar. Ini Natasya dan Naila. Si Naila ini berbusa masak diinjak-injak, itu sampai berbusa (mulutnya), kan tidak masuk akal. Kalau nggak karena racun gas air mata yang kedaluarsa itu. Ini oknum polisi sudah bermain-main, sudah nggak benar,” kata Devi Athok Yulfitri ditemui di kantor tim kuasa hukumnya di Kota Malang, pada Rabu sore (30/11/2022).

    Bahkan selain adanya busa di mulut korban, Devi juga mengakui ada bau seperti paparan amoniak yang baunya cukup menyengat. Bahkan bau itu ketika menempel di bajunya tidak bisa hilang dalam tiga sampai empat hari pasca memandikan kedua jenazah anaknya. “Ini saya foto terakhir di (rumah sakit) Wafa, masih keluar busa, dan masih bau amoniak. Amoniak masih ada. Nggak bener ini,” tegasnya. 

    Ia menyayangkan tim dokter forensik saat akan melakukan autopsi anaknya akan independen dan jujur. Dirinya curiga ada perubahan pernyataan dari tim dokter forensik yang awalnya menyerahkan pengumumannya ke penyidik dan membukanya di pengadilan. “Ya seharusnya kuasa hukum saya Pak Imam Hidayat mengetahui hasilnya. Alasannya kan akan dirilis di pengadilan, tapi kenapa kok dokter Nabil sudah bicara di media dengan penyebab kematian anak saya. 

    Dokter Nabil sudah tidak sesuai dengan janjinya waktu di makam mengautopsi anak saya,” tandasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya tim dokter forensik mengumuman hasil autopsi dua korban jenazah tragedi Kanjuruhan pada Rabu di Surabaya. 

    Pada pengumuman hasil autopsi kedua jenazah itu dijelaskan jenazah NDR dan NDA mengalami patah tulang iga dan pendarahan dalam kategori yang banyak. Hasil ini merupakan pemeriksaan tim dokter forensik yang melakukan autopsi pada Sabtu 5 November 2022, kepada kakak beradik berinisial NDR (16) dan NDA (14) keduanya warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. 

    Proses autopsi dilakukan di pemakaman Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Autopsi dilakukan oleh enam orang dokter forensik dari PDFI Jawa Timur dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Malang yang berjaga. (red.lf)


© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved