Kamis, 16 Maret 2023

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Difonis Bebas.

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Difonis Bebas.


 Surabaya,  rakyatindonesia.com - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya terdakwa Hasdarman eks Danki Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan dari sipil masing-masing Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada 1 Oktober 2022.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena masih dalam proses melengkapi berkas di Polda Jatim.

(red.Df)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved